Sunday, 17 May 2026
Kesehatan

--- Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Pengobatan Kutil Kelamin di Media Sosial ---

--- Perdebatan di media sosial mengenai apakah pengobatan kutil kelamin masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan memicu banyak pertanyaan dari warganet. ---

D
Doni Setiawan
12 May 2026 8 pembaca
---
Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Pengobatan Kutil Kelamin di Media Sosial

---
Foto: Getty Images/SewcreamStudio
---TITLEEXCERPT--- Perdebatan di media sosial mengenai apakah pengobatan kutil kelamin masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan memicu banyak pertanyaan dari warganet. ---CONTENT---

Jakarta - Di media sosial X, muncul perbincangan hangat mengenai pengobatan kutil kelamin yang menggunakan BPJS Kesehatan. Banyak warganet yang mempertanyakan apakah pengobatan untuk penyakit ini masih termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa pengguna mengaku kebingungan setelah mendengar kabar bahwa pengobatan kutil kelamin sudah tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Salah satu pengguna di X bertanya, "Sejak kapan kutil kelamin nggak dicover BPJS? Ada info update-nya?" sementara netizen lainnya menanyakan, "Kalau bersihin kutil kelamin bisa pakai BPJS nggak sih?"

Pentingnya Memahami Kutil Kelamin

Kutil kelamin, yang juga dikenal sebagai kondiloma akuminata, merupakan salah satu jenis Infeksi Menular Seksual (IMS) yang disebabkan oleh virus Human Papillomavirus (HPV). Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan kecil di area genital maupun di sekitar anus.

Pernyataan BPJS Kesehatan Mengenai Pengobatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pengobatan kutil kelamin tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan selama peserta terdaftar dan aktif dalam program JKN. "Penyakit kutil kelamin dapat dijamin dalam JKN bagi peserta yang status kepesertaannya aktif," ungkap Rizzky pada Senin (11/5/2026).

Namun, ia menekankan bahwa layanan pengobatan harus sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan berjenjang yang berlaku. Peserta diharuskan untuk terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Di tempat tersebut, pasien akan menjalani pemeriksaan awal dan mendapatkan penanganan sesuai dengan kondisi medis mereka.

Apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). "Diagnosis, terapi, maupun tindakan pengobatan menjadi kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis peserta," jelasnya.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan fungsi penjaminan sesuai dengan aturan program JKN, sedangkan keputusan medis sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan yang menangani pasien.

// Artikel Terkait