Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penempatan pejabat Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah adalah kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menjawab pertanyaan dari media mengenai posisi Jampidsus yang baru, mengingat Febrie terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU.
"Menurut kami itu, kan, kewenangan dari Presiden, ya, kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," ungkap Dasco di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7).
Usulan Pengganti Jampidsus
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, untuk mengisi posisi Jampidsus kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Jaksa Agung juga merekomendasikan Patris Yusrian Jaya sebagai pengganti Kuntadi di posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Patris Yusrian saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan pangkat pembina utama madya.
Terlihat dalam dokumen yang dipublikasikan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet yang menjabat sebagai Sekretaris TPA. Posisi Jampidsus saat ini kosong setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT ASABRI dan TPPU.
Proses Penunjukan Jampidsus Baru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses penunjukan Jampidsus yang baru akan selesai setelah dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil dari proses penunjukan tersebut, yang akan diumumkan setelah semua tahapan diselesaikan.
"Ya, nanti pekan ini. Ya, kalau pekan ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7).