JAKARTA - Bob Hasan, yang menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendesak perlunya pembentukan undang-undang baru untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menyebutkan bahwa jika RUU Advokat tidak diselesaikan dalam waktu dua tahun, maka UU Advokat yang ada saat ini akan batal demi hukum.
“Putusan MK bilamana dua tahun RUU Advokat tidak diselesaikan, diganti atau direvisi, maka UU Advokat Nomor 18 Tahun 2023 menjadi batal demi hukum,” ungkap Bob dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui akun Youtube Petisi Ahli pada Kamis (9/7).
Harapan Penyelesaian RUU Advokat
Bob menjelaskan bahwa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU Advokat telah menjadi inisiatif pemerintah. Ia mengungkapkan harapannya agar RUU Advokat dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Kita berharap RUU Advokat tahun ini bisa diselesaikan,” kata Bob menambahkan.
Pentingnya Perlindungan untuk Advokat
Selain itu, Bob juga menyoroti isu terkait anggapan bahwa advokat sering kali diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa advokat merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang harus diakui oleh masyarakat.
“Advokat menjadi bagian yang tidak bisa terlepas seperti yang diharapkan masyarakat yakni due process of law,” jelasnya.
Bob menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, advokat tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun. “Itu semua sudah masuk ke ranah peraturan perundang-undangan. Siapa pun tidak bisa menghalang-halangi adanya hubungan yang tujuannya penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli, menyampaikan pentingnya penguatan hak imunitas advokat dalam RUU Advokat. Ia menekankan bahwa advokat harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak lain.