Jakarta - Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa suntikan dana sebesar Rp 20 triliun dari pemerintah merupakan langkah krusial untuk memastikan keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengingatkan bahwa tanpa intervensi tersebut, BPJS Kesehatan berisiko mengalami gagal bayar mulai Juli 2027.
Prihati menjelaskan bahwa pencairan dana tersebut akan dilakukan berdasarkan regulasi yang mengonfirmasi bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan telah mengalami defisit. "Saya mengikuti perjalanannya. Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," ujarnya.
Harapan Pencairan Segera
Walaupun belum mengetahui waktu pasti pencairan dana, Prihati berharap proses tersebut dapat dilakukan secepatnya. "Saya tidak tahu kapan. Mestinya segera dong. Kalau kemarin sudah ditandatangani, saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah," tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa masalah penerimaan iuran yang lebih rendah dibandingkan pengeluaran bukanlah hal baru. BPJS Kesehatan telah menghadapi situasi serupa selama beberapa tahun terakhir. "Penerimaan dibanding pengeluaran memang banyak pengeluaran. Itu memang situasi BPJS hampir seperti itu dari 2018-2019. Jadi pengalaman defisit bukan sekarang saja, direksi baru terus defisit, tidak, memang pengalamannya seperti itu," jelasnya.
Upaya Mempertahankan Keberlanjutan
Prihati menekankan pentingnya upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan melalui penguatan pendataan peserta dan peningkatan kualitas layanan kesehatan. "Kita selalu bertugas menjaga sustainability ini dengan pendataan yang kuat, pelayanan berkualitas oleh peserta. Kalau ini bisa dilakukan terus, defisitnya akan berkurang. Defisit berkurang, ya kita akan bertahan," ungkapnya.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan semakin sulit tanpa adanya intervensi dari pemerintah. "Kalau tidak ada intervensi, ya kita sampai Juli 2027 akan gagal bayar. Tapi kalau besok diintervensi, kita bisa mundur setahun lagi, 2028," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung keberlanjutan BPJS Kesehatan. Dana tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, masing-masing sebesar Rp 10 triliun. Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian mekanisme regulasi dan administrasi.
"Memang yang Rp 20 triliun itu sudah dialokasikan. Rp 10 triliun lewat Kementerian Kesehatan, Rp 10 triliun lewat Kementerian Keuangan," kata Menkes. Ia menjelaskan bahwa kendala utama saat ini bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada aturan penyaluran dana yang harus sesuai dengan ketentuan keuangan negara.
Budi menambahkan bahwa Kementerian Keuangan hanya dapat menyalurkan dana tambahan untuk BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu, seperti adanya kenaikan iuran peserta atau bertambahnya jumlah peserta program JKN. "Nah ini saya bicara ke Sekjen saya yang bekas orang Kementerian Keuangan. Birokrasi untuk menyalurkannya memang tipikal Indonesia, kita harus berjuang keras. Karena Kementerian Keuangan itu hanya bisa menyalurkan dalam dua kondisi, yaitu kalau jumlah iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah," jelasnya.
Ia menegaskan, "Iurannya kan lewat Peraturan Pemerintah. Jadi uangnya ada, tapi tidak keluar-keluar. Saya sudah bilang, kalau bisa keluar minggu depan, saya keluarkan minggu depan. Apa yang kita lakukan? Saat ini sedang dikerjakan. Tapi terus terang memang lagi mencari caranya," tutup Budi.