Sunday, 16 August 2026
Finansial

Kepercayaan Investor Asing Terhadap Investasi di Indonesia Masih Tinggi

Menteri Investasi Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa investor asing tetap yakin dengan stabilitas ekonomi, politik, dan sosial Indonesia, menjadikannya pilihan menarik untuk investasi jangka panjang.

N
Nabila Safira Putri
17 July 2026 85 pembaca
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani. (Suara.com/Novian)
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani. (Suara.com/Novian)
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa investor asing masih memiliki keyakinan terhadap stabilitas ekonomi, politik, dan sosial di Indonesia, yang dianggap lebih baik dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Meskipun terdapat ketidakpastian dalam geopolitik dan geoekonomi global, tingkat pengembalian investasi di Indonesia tetap dianggap kompetitif dan menjanjikan untuk investasi jangka panjang.

Faktor Penentu Kepercayaan Investor

Rosan menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang membuat investor asing tetap percaya untuk menanamkan modal di Indonesia. Pertama, stabilitas yang lebih baik dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Kedua, tingkat pengembalian investasi yang menarik. Ketiga, upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi melalui penyederhanaan regulasi. "Kalau dari hasil, kan kita selalu berkomunikasi dengan para investor kita ya, baik dalam maupun luar negeri. Yang paling mereka sampaikan, mereka tahu untuk berinvestasi pasti ada risiko. Tetapi selama risiko itu adalah risiko yang mereka bilang itu terukur, atau calculated risk, mereka bisa build in pada saat mereka investasi," ungkap Rosan.

Peningkatan Kemudahan Berusaha

Lebih lanjut, Rosan menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan reformasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu. Beleid ini memberikan kepastian waktu penyelesaian perizinan melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) di 18 kementerian dan lembaga. "Di bulan Oktober setahun lalu kita mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28, yang memberikan certainty, atau mereduksi uncertainty dari segi perizinan. Dan itu sangat diapresiasi oleh para asosiasi di luar negeri, dan di dalam negeri, dan juga para potential investor dan investor yang sudah ada," jelasnya.

Rosan menambahkan bahwa sebelumnya, penyelesaian perizinan sering kali melampaui batas waktu yang telah disepakati. Namun, dengan berlakunya PP Nomor 28, Kementerian Investasi dapat menerbitkan izin jika kementerian teknis tidak memberikan keputusan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan sistem Online Single Submission (OSS) dengan teknologi artificial intelligence (AI) dan blockchain untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian bagi investor.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk memangkas aturan yang dianggap menghambat investasi. "Dan arahan dari Bapak Presiden juga, untuk me-simplify semua aturan-aturan yang menyulitkan. Semua aturan-aturan yang justru mengikat kaki atau tangan kita sendiri. Nah, itu yang kita coba pilah-pilah dan kita buang ego sektoral," tutup Rosan.

// Artikel Terkait