Sunday, 16 August 2026
Finansial

Kepatuhan Free Float: Banyak Emiten Terancam Tekanan Jual

Bursa Efek Indonesia menetapkan aturan baru mengenai kepemilikan saham publik yang berdampak pada banyak emiten. Hingga 2026, ratusan perusahaan terancam tidak memenuhi ketentuan ini.

S
Salsabila Nur Azzahra
12 July 2026 100 pembaca
Ilustrasi [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]
Ilustrasi [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]
suara.com Sumber: suara.com

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan kewajiban bagi emiten untuk mencapai kepemilikan saham publik minimal sebesar 15 persen paling lambat pada tahun 2029. Hingga Juli 2026, tercatat 327 perusahaan yang terdaftar di BEI belum memenuhi ketentuan tersebut. Emiten yang gagal memenuhi syarat ini berisiko mengalami fluktuasi harga saham yang signifikan hingga sanksi penghapusan pencatatan saham secara paksa.

Kepatuhan terhadap regulasi terkait porsi saham yang tersedia untuk publik (free float) kini menjadi tantangan penting bagi kelangsungan emiten di pasar modal Indonesia. Kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas dengan menaikkan ambang batas kepemilikan publik menjadi 15 persen hingga tahun 2029 diiringi dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang belum memenuhi standar tersebut. Hal ini terjadi di tengah bertambahnya jumlah anggota bursa yang terus meningkat. Pada Jumat (10/7/2026), total perusahaan yang terdaftar di BEI mencapai 963, setelah PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS) melakukan pencatatan saham perdana.

Jumlah Emiten yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Mei 2026, Saidu Solihin, Direktur Penilaian Perusahaan BEI untuk periode 2026-2030, mengungkapkan bahwa jumlah emiten yang belum mencapai batas minimum free float 15 persen telah mencapai 327 perusahaan. Angka ini mencerminkan sekitar 33,96 persen dari total emiten di Indonesia. "Akumulasi ini relatif stabil dan tidak mengalami pergeseran besar jika dibandingkan dengan posisi per 31 Maret 2026 yang mencatatkan 323 perusahaan tercatat," jelas Saidu dalam keterangan resminya pada Kamis (9/7/2026).

Namun, jika dilihat dalam jangka waktu yang lebih panjang, beban kepatuhan ini semakin berat. Pada akhir Desember 2025, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI saat itu, mencatat hanya ada 267 emiten yang tidak memenuhi standar lama yang hanya 7,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa dalam waktu sekitar enam bulan sejak penerapan regulasi baru, jumlah emiten yang tidak patuh justru meningkat sebanyak 60 perusahaan.

Risiko yang Mengancam Emiten

Kebijakan pengetatan kepemilikan saham publik yang diinisiasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi dan menjaga pembentukan harga yang wajar di pasar. Namun, dalam jangka pendek, aturan ini membawa konsekuensi ganda bagi pelaku pasar, termasuk risiko tekanan jual atau koreksi harga saham. Perusahaan yang belum memenuhi kuota 15 persen publik kemungkinan harus melakukan aksi korporasi seperti divestasi saham pendiri atau penawaran sekunder, yang dapat memicu volatilitas harga. Sekitar 320 emiten, termasuk 49 saham berkapitalisasi besar (big caps) seperti BREN, TPIA, HMSP, dan UNVR, menghadapi risiko ini.

Selain itu, ada ancaman penghapusan pencatatan saham secara paksa (delisting). Emiten yang tidak memenuhi tenggat waktu akan berhadapan dengan skema exit policy dari OJK, yang mewajibkan perusahaan untuk keluar dari bursa dan melakukan buyback atas seluruh saham yang dimiliki publik. Otoritas bursa juga merencanakan pemantauan berkala berdasarkan laporan per 30 Juni 2026.

Menanggapi meningkatnya jumlah emiten yang belum patuh, Saidu Solihin menegaskan bahwa BEI telah merumuskan sembilan langkah strategis untuk membantu emiten mempercepat pemenuhan regulasi. Langkah-langkah tersebut meliputi sosialisasi intensif mengenai perubahan Peraturan I-A, pengiriman surat peringatan reguler, transparansi data melalui publikasi berkala, edukasi bulanan mengenai regulasi bursa, pendampingan khusus bagi emiten non-kompatibel, penyediaan layanan pengaduan, pelatihan kapasitas, pembentukan Satuan Tugas Monitoring Free Float, serta fasilitasi forum Public Expose Live yang akan berlanjut pada September 2026.

Artikel ini disajikan sebagai informasi mengenai dinamika regulasi dan kepatuhan hukum di pasar modal. Ulasan tentang emiten tertentu tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi atau panduan untuk melakukan transaksi saham. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.

// Artikel Terkait