Wednesday, 10 June 2026
Finansial

Kendala Proyek PLTSa Makassar, Menteri Keuangan Terlibat Langsung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berperan dalam menyelesaikan masalah lahan dan regulasi yang menghambat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik di Makassar sejak 2022.

S
Salsabila Nur Azzahra
10 May 2026 12 pembaca
Kendala Proyek PLTSa Makassar, Menteri Keuangan Terlibat Langsung
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah untuk menanggapi keluhan dari pengusaha mengenai masalah lahan dan regulasi yang menghambat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Makassar, yang telah terhambat sejak tahun 2022. Keluhan ini disampaikan oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kota tersebut, dalam sebuah sidang debottlenecking yang dipimpin oleh Purbaya.

Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Stephen Yee, menegaskan bahwa pemerintah baru Kota Makassar tidak memenuhi kesepakatan kerja sama yang telah disetujui sebelumnya terkait proyek PLTSa. β€œProyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” ujarnya.

Perubahan Regulasi yang Dipermasalahkan

Stephen Yee juga menyebutkan bahwa PT SUS tetap berpegang pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018, yang berisi Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement) yang telah ditandatangani, serta komitmen investasi yang telah dialokasikan untuk proyek tersebut. Ia menyatakan kesiapan untuk melanjutkan konstruksi dan mencapai target operasional (Commercial Operation Date/COD) jika Pemkot Makassar tetap menggunakan peraturan lama. Namun, Pemkot Makassar menginginkan proyek tersebut beralih ke regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

PT SUS menilai tuntutan untuk beralih ke peraturan baru tersebut bersifat sepihak, karena tidak pernah dicantumkan dalam perjanjian awal dan tidak dapat diprediksi saat kontrak pertama kali ditandatangani. Perusahaan ini menegaskan bahwa peralihan ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan akan berdampak signifikan pada kewajiban dan nilai investasi yang telah dilakukan.

Peluang untuk Negosiasi Ulang

Meski demikian, PT SUS tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025, dengan syarat bahwa perubahan regulasi tersebut diselesaikan melalui renegosiasi yang tepat, agar investasi dan kewajiban dalam kontrak lama tidak mengalami kerugian material. Selain itu, pengembang meminta agar proyek tetap menggunakan lahan yang telah diakuisisi sebelumnya dan mendapatkan jaminan sebagai pengembang yang sah.

Purbaya menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan proyek PSEL, mengingat kebutuhan akan lingkungan yang bersih sebagai investasi untuk menciptakan tata kota yang lebih baik. β€œ(Pengelolaan) sampah jalan, sudah. Terus pakai skema yang baru. Pembayarannya jadi enggak ada tipping fee lagi. (Pemkot) Makassar enggak usah mengeluarkan (anggaran), karena yang baru pun seperti itu. Danantara juga sama, minta ke pemerintah untuk bayar, dibayar dalam harga listriknya nanti. Jadi enggak masalah. Sama saja,” jelasnya.

// Artikel Terkait