Wednesday, 01 July 2026
Kesehatan

Kenaikan Harga Obat Diperkirakan Mencapai 20 Persen Akibat Melemahnya Rupiah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa harga obat diperkirakan akan naik antara 10 hingga 20 persen akibat melemahnya nilai tukar rupiah, namun pemerintah memastikan kenaikan terseb...

D
Doni Setiawan
14 June 2026 16 pembaca
Foto: Getty Images/apomares
Foto: Getty Images/apomares

Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, memberikan penjelasan mengenai kemungkinan kenaikan harga obat akibat melemahnya nilai tukar rupiah. Ia menegaskan bahwa penyesuaian harga obat akan tetap berada dalam batas yang wajar dan tidak akan mengalami lonjakan yang drastis.

Pemerintah memperkirakan bahwa kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, sementara angka di atas itu dianggap sebagai tindakan mengambil keuntungan secara sepihak di tengah kondisi yang sulit. "Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ungkap Budi Gunadi Sadikin setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Penjelasan Mengenai Biaya Produksi

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa melemahnya rupiah tidak dapat dijadikan alasan bagi produsen untuk menaikkan harga obat dengan persentase yang sama tinggi. Hal ini dikarenakan sebagian besar biaya operasional dan produksi obat di dalam negeri masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga dampak dari pelemahan dolar tidak sepenuhnya mempengaruhi total biaya produksi.

Koordinasi dengan Industri Farmasi

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan industri farmasi nasional. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa batas atas penyesuaian harga obat komersial ditetapkan maksimal 20 persen. "Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga obat agar tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada.

// Artikel Terkait