Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa harga minyak goreng premium yang meningkat di Indonesia lebih disebabkan oleh lonjakan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global. Produk minyak goreng premium tidak termasuk dalam program subsidi, sehingga harga jualnya harus mengikuti mekanisme pasar internasional.
Dalam kunjungannya ke Pasar Palmerah, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026), Budi menyatakan, "Kalau kita lihat memang seperti itu karena memang premium, kemudian di luar Minyakita ya, pasti dia menyesuaikan dengan harga CPO yang sekarang lagi naik sekarang ini." Ia menambahkan bahwa ketika harga CPO dunia meningkat, biaya produksi minyak goreng premium juga akan terdorong naik karena bahan baku utamanya mengalami kenaikan.
Faktor yang Mempengaruhi Harga
Selain harga bahan baku, Budi juga mengungkapkan bahwa faktor distribusi dan biaya logistik turut memberikan tekanan tambahan terhadap harga jual di pasar. "Kemudian harga minyak, distribusi dan sebagainya," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan Minyakita, yang dirancang pemerintah sebagai instrumen untuk menstabilkan harga melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Dengan demikian, ketika harga minyak premium meningkat, Minyakita diharapkan dapat berfungsi sebagai penyeimbang agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau.
Harapan untuk Normalisasi Harga
Walaupun harga minyak premium mengalami tekanan, pemerintah menilai bahwa kenaikan tersebut masih dalam konteks penyesuaian pasar global, terutama karena Indonesia sebagai produsen sawit terhubung dengan dinamika harga internasional. Budi berharap bahwa ketika harga CPO dunia kembali normal, tekanan terhadap harga minyak premium di dalam negeri juga akan mereda. "Yang mudah-mudahan kalau semuanya sudah normal kembali harga juga akan turun," tutupnya.