Wednesday, 10 June 2026
Finansial

Kenaikan Harga Cabai Merah Terjadi di 247 Wilayah di Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga cabai merah mengalami kenaikan di 247 kabupaten/kota hingga minggu kedua Mei 2026. Meskipun harga rata-rata nasional masih di bawah batas Harga Acuan...

H
Hanafi Syahputra
18 May 2026 17 pembaca
Kenaikan Harga Cabai Merah Terjadi di 247 Wilayah di Indonesia
Harga cabai alami kenaikan. [Antara]
suara.com Sumber: suara.com

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa hingga minggu kedua Mei 2026, terdapat 247 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan harga cabai merah secara nasional. Meskipun harga rata-rata cabai merah masih berada di bawah batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP), BPS mengingatkan agar pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi ini.

Kenaikan Harga Cabai Merah Secara Nasional

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa cabai merah kini menjadi komoditas dengan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang paling signifikan di seluruh Indonesia. "Jumlah kabupaten kota yang mengalami kenaikan, IPH, yang pertama cabai merah karena memang jumlah kabupaten kota yang mengalami kenaikan cabai merah sudah 247 kabupaten kota," ungkapnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan di Youtube Kementerian Dalam Negeri pada Senin (18/5/2026).

Amalia menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai merah pada minggu kedua Mei 2026 mencapai 7,71 persen dibandingkan dengan bulan April 2026. Angka ini menunjukkan adanya tekanan harga yang cukup besar, terutama di beberapa wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan.

Pentingnya Pemantauan Harga Secara Menyeluruh

Walaupun terjadi kenaikan harga, Amalia menekankan bahwa persentase kenaikan tidak selalu menunjukkan bahwa kondisi harga sudah tidak wajar. Secara rata-rata nasional, harga cabai merah masih di bawah HAP konsumen. "Walaupun secara delta kenaikan harga cabai merah itu ada kenaikan besar, tetapi untuk level harga secara rata-rata nasional, ini harga cabai merah masih di bawah HAP," jelasnya.

BPS menilai bahwa pemantauan harga tidak hanya cukup dengan melihat kenaikan IPH, tetapi juga perlu memperhatikan harga absolut di setiap daerah. Beberapa kabupaten/kota mungkin mencatat lonjakan harga yang signifikan, namun tetap berada pada level yang aman. "Jadi mungkin kita juga perlu perhatikan tidak hanya sekadar perubahan IPH-nya yang kita pantau, tetapi juga level harga dari komoditas tersebut perlu kita pantau apakah sudah di atas HAP atau memang masih di bawah harga wajar," tambah Amalia.

Di sisi lain, Pulau Sumatera menjadi wilayah yang mencatat kenaikan IPH terbesar untuk cabai merah dan cabai rawit. Sementara itu, di Pulau Jawa, kombinasi dari cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah memberikan tekanan harga yang cukup signifikan. Di luar Jawa dan Sumatera, beras serta cabai merah juga menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan harga di beberapa daerah. Hal ini menunjukkan bahwa cabai merah masih merupakan komoditas yang sensitif dalam konteks inflasi pangan.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah memanfaatkan data BPS sebagai acuan utama dalam merancang langkah-langkah cepat untuk pengendalian harga sesuai dengan kondisi komoditas di masing-masing wilayah. "Ini penting untuk daerah melakukan rencana aksi minggu depan, minggu ini mau ngerjain apa. Tergantung daerahnya itu melihat komoditasnya apa," tutup Tito.

// Artikel Terkait