Wednesday, 10 June 2026
Finansial

Kenaikan Biaya Pengiriman di Marketplace Tak Terhindarkan

Asosiasi E-Commerce Indonesia mengungkapkan bahwa keluhan mengenai kenaikan biaya ongkos kirim di berbagai platform marketplace merupakan bagian dari transisi menuju ekosistem yang lebih berkelanjutan...

N
Naufal Akbar Abdila
11 May 2026 15 pembaca
Kenaikan Biaya Pengiriman di Marketplace Tak Terhindarkan
Ilustrasi. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan tanggapan resmi terkait maraknya keluhan pelaku usaha mengenai pembengkakan biaya ongkos kirim (ongkir) dan layanan di berbagai platform marketplace. Foto ist.
suara.com Sumber: suara.com

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan respon terhadap banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait peningkatan biaya ongkos kirim (ongkir) dan layanan di berbagai marketplace. idEA menyatakan bahwa industri saat ini tengah mengalami fase transisi menuju ekosistem yang lebih mandiri dan sehat.

Perubahan Struktur Biaya untuk Keberlanjutan

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menjelaskan bahwa penyesuaian struktur biaya merupakan bagian dari strategi distribusi untuk memastikan keberlangsungan layanan. Ia menekankan bahwa pertumbuhan pesat e-commerce dalam beberapa tahun terakhir sangat bergantung pada promosi agresif serta subsidi biaya pengiriman yang tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang. "Ke depan, keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan menjadi semakin penting, baik bagi platform maupun para penjual," ungkap Budi di Jakarta.

Dia juga menambahkan bahwa platform e-commerce bukan hanya sekadar tempat untuk berjualan, melainkan juga entitas yang melakukan investasi besar dalam teknologi dan perlindungan konsumen.

Pertimbangan Pedagang dan Tindakan Pemerintah

Di tengah tekanan pada margin usaha, beberapa pedagang mulai mempertimbangkan alternatif lain seperti membangun website mandiri. Menanggapi keresahan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi regulasi agar tetap tercipta keadilan bagi semua pelaku usaha di pasar digital.

// Artikel Terkait