Wednesday, 10 June 2026
Finansial

Kementerian PUPR Tetap Wajibkan ASN Bekerja dari Kantor, Menteri Dody Berikan Penjelasan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan bahwa pegawai negeri sipil di kementeriannya tidak akan melaksanakan kerja dari rumah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas.

R
Reza Mahendra
11 April 2026 20 pembaca
Kementerian PUPR Tetap Wajibkan ASN Bekerja dari Kantor, Menteri Dody Berikan Penjelasan
Sumber gambar: suara.com
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Rahadi, menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (ASN) di kementerian ini diwajibkan untuk bekerja di kantor, dan tidak menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH). Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan publik yang optimal.

Dody menjelaskan bahwa Kementerian PUPR memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan berbagai proyek infrastruktur yang vital untuk kemajuan negara. “Tugas yang diemban oleh ASN di kementerian kami sangat krusial, dan untuk itu kehadiran fisik di kantor adalah penting guna mendukung koordinasi dan kolaborasi yang lebih efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dody menambahkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, kementeriannya akan melaksanakan berbagai proyek besar yang membutuhkan pengawasan yang ketat dan koordinasi antarbagian. “Dengan hadir di kantor, kami dapat memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai rencana dan tepat waktu, serta dapat segera mengatasi setiap kendala yang mungkin muncul,” kata Dody.

Keputusan untuk tidak menerapkan WFH di Kementerian PUPR juga merujuk pada komitmen untuk meningkatkan produktivitas pegawai. Meskipun sistem kerja dari rumah telah terbukti efektif di beberapa sektor, namun Dody berpendapat bahwa bagi kementerian yang bergerak di bidang infrastruktur, kehadiran langsung lebih dibutuhkan. “Aspek komunikasi dan kerja sama dalam tim tidak bisa sepenuhnya tergantikan oleh teknologi,” jelasnya.

Selain itu, Menteri Dody juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama bekerja di kantor, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung. “Kami tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan pegawai, sehingga meskipun wajib masuk kerja, penerapan protokol kesehatan harus diutamakan,” tuturnya.

Di sisi lain, Dody mengungkapkan bahwa kementeriannya akan terus memantau situasi dan perkembangan terkait kebijakan WFH. Ia mengisyaratkan bahwa keputusan ini dapat dievaluasi di masa mendatang berdasarkan situasi kesehatan masyarakat dan rekomendasi dari pihak berwenang. “Kami selalu terbuka terhadap perubahan kebijakan yang dapat beradaptasi dengan kondisi terkini, namun saat ini, kami merasa bahwa kehadiran di kantor adalah yang terbaik untuk Kementerian PUPR,” ujar Dody menutup penjelasannya.

Dengan penegasan ini, Kementerian PUPR berkomitmen untuk melakukan tugasnya secara maksimal demi kemajuan infrastruktur dan pelayanan publik di Indonesia. Dody berharap agar ASN di kementerian tersebut dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam kondisi yang ada.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait