Sunday, 16 August 2026
Tekno

Kementerian Komunikasi dan Digital Temukan Banyak Anak Memalsukan Usia untuk Akses Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa masih banyak anak di bawah 16 tahun yang memalsukan usia untuk mengakses media sosial, yang menjadi tantangan dalam penerapan peraturan yang ada.

D
Dewi Kartika Lestari
06 July 2026 69 pembaca
Ilustrasi. Komdigi mengungkap banyak anak di bawah 16 tahun memalsukan usia untuk akses media sosial. (Foto: AFP/DAVID GRAY)
Ilustrasi. Komdigi mengungkap banyak anak di bawah 16 tahun memalsukan usia untuk akses media sosial. (Foto: AFP/DAVID GRAY)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa terdapat banyak anak di bawah usia 16 tahun yang memalsukan umur mereka untuk dapat mengakses media sosial. Hal ini menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan peraturan PP Tunas.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan bahwa berdasarkan survei yang menjadi acuan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia mereka untuk tetap bisa menggunakan media sosial. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan berdasarkan usia.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," jelas Nezar dalam keterangan tertulisnya.

Tantangan Verifikasi Usia

Nezar menambahkan bahwa praktik memalsukan usia ini menjadi tantangan dalam penerapan PP Tunas, karena proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada sistem yang dimiliki oleh masing-masing platform digital.

Untuk itu, pemerintah meminta semua platform untuk memperkuat teknologi identifikasi usia, tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan data pribadi. "Kita sudah sampaikan kepada platform, karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi," ujarnya.

Penerapan Sistem yang Lebih Ketat

Menurut Nezar, beberapa platform telah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Dengan memanfaatkan algoritma, platform dapat mendeteksi pola penggunaan akun yang diduga dimiliki oleh anak di bawah umur, termasuk saat mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," tambahnya.

Di sisi lain, Nezar juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak di dunia digital. Pemerintah mendorong penerapan mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi dengan lebih baik.

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan anak di ruang digital," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang telah menerapkan pembatasan usia untuk anak di media sosial. Kebijakan ini mulai menarik perhatian negara-negara lain di kawasan.

"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang mulai menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola perlindungan anak di ruang digital," tutupnya.

// Artikel Terkait