Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali yang dikenal dengan nama PRIME Skin Clinic, sebelumnya bernama Elasto Beauty. Klinik ini terbukti melakukan praktik layanan estetika medis tanpa izin resmi dan mempekerjakan tenaga medis asing dari Rusia dan Armenia secara ilegal.
Tindakan penegakan hukum ini diambil setelah dilakukan investigasi dan koordinasi intensif yang dipimpin oleh Kemenkes bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang dapat membahayakan kesehatan.
Penutupan Klinik dan Tindakan Lanjutan
Aji menambahkan, "Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya pada Rabu, 24 Juni 2026.
Sebelumnya, Kemenkes juga telah mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sebagai pihak yang mengeksekusi di lapangan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa klinik tersebut tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Komitmen Kemenkes dalam Pengawasan Kesehatan
Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, layanan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi. Aji menegaskan, "Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional."
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk selalu kritis dan hanya menggunakan layanan kesehatan dari fasilitas yang memiliki izin resmi serta ditangani oleh tenaga medis yang kompeten dan tersertifikasi. Masyarakat diharapkan dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri, serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.