Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Kemenperin Dorong Pencabutan Kebijakan AGIT untuk Stabilitas Pasokan Gas Industri

Kementerian Perindustrian mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) guna memperbaiki pasokan gas murah yang berdampak pada daya saing industri dan potensi pemut...

I
Intan Permatasari
29 June 2026 13 pembaca
Ilustrasi industri yang mengeluhkan pasokan HGBT kosong. [ist]
Ilustrasi industri yang mengeluhkan pasokan HGBT kosong. [ist]
suara.com Sumber: suara.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta agar pemerintah mencabut kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT), yang dianggap menghambat distribusi gas murah sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025. Permasalahan pasokan gas ini membuat industri terpaksa beralih ke liquefied natural gas (LNG) yang lebih mahal, sehingga mengancam daya saing dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja.

Rekomendasi Pencabutan AGIT

Kemenperin merekomendasikan pencabutan kebijakan AGIT dan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk memastikan pasokan energi yang stabil dan mendukung ketahanan industri nasional. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa penyaluran gas untuk industri saat ini masih jauh dari alokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM. Dia menjelaskan, "Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025."

Febri menambahkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara regulasi yang ada dan komitmen pasokan fisik dari produsen gas. Ia juga mengungkapkan bahwa volume alokasi gas industri terus menurun, di mana alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 hanya sekitar 57 persen dibandingkan dengan volume yang ditetapkan sebelumnya dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023. "Kondisi ini diperburuk karena kuota yang telah ditetapkan juga tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produsen gas maupun badan usaha niaga migas," ujarnya.

Dampak Krisis Pasokan Gas

Krisis pasokan gas paling terasa di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung, di mana keterbatasan pasokan gas pipa memaksa sejumlah industri beralih ke gas hasil regasifikasi LNG yang harganya jauh lebih tinggi dibandingkan HGBT. Febri menyebutkan, "Harga gas regasifikasi LNG bahkan diproyeksikan mencapai 20,57 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU pada Juni 2026, jauh di atas harga HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU."

Akibat lonjakan biaya energi yang drastis, utilisasi kapasitas produksi di sektor-sektor yang terdampak, seperti industri keramik, anjlok hingga di bawah 60 persen. Gangguan pasokan gas yang berkepanjangan ini juga berpotensi membuat Indonesia, yang sebelumnya merupakan produsen keramik terbesar kelima di dunia pada tahun 2023, terjun ke peringkat ketujuh pada tahun 2024.

Selain itu, Kemenperin juga menerima laporan bahwa investor asing di sektor sanitaryware mulai mempertimbangkan untuk memindahkan rencana investasi mereka ke negara lain akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia. Febri menekankan bahwa harga gas hasil regasifikasi LNG lebih tinggi dibandingkan harga LNG Tangguh yang diekspor ke luar negeri. "Harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding dengan harga ekspor LNG Tangguh," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kondisi ini dapat mengganggu operasional industri dan memicu pemutusan hubungan kerja. "Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden," ungkap Febri.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenperin merekomendasikan agar kebijakan AGIT dicabut agar produsen dapat menyalurkan gas sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam jangka panjang, Kemenperin juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. "Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK," pungkas Febri.

// Artikel Terkait