Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini disampaikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan menjadi respon terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal sebagai UU P2SK.
Ketentuan dalam UU P2SK
UU P2SK Pasal 8B ayat 1 memberikan kewenangan kepada Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk menjadi pemegang saham di BEI. Meskipun demikian, kepemilikan saham oleh ketiga lembaga tersebut diharuskan untuk tetap menjaga independensi operasional BEI. Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan, "Sampai sekarang sih belum."
Independensi Bursa Efek
Pasal 8B ayat 1 dan 2 UU P2SK menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek, dengan syarat tetap mempertahankan independensi Bursa Efek. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan saham diatur dalam Pasal 8 Ayat 1-5 UU P2SK, yang menjelaskan bahwa Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh beberapa badan usaha yang tidak terafiliasi satu sama lain.
Pendiri Bursa Efek dapat menjadi Anggota Bursa Efek, dan pemegang saham terdiri dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan Anggota Bursa Efek maupun bukan. Selain itu, Bursa Efek harus dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi dan keadilan. Aturan lebih lanjut mengenai pemegang saham di Bursa Efek akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.