Sunday, 16 August 2026
Kesehatan

Kemenkes Mengklarifikasi Kasus Viral Pasien BPJS yang Menunggu 8 Jam di RSCM

Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan mengenai kasus viral seorang pasien yang menunggu delapan jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebelum meninggal dunia.

R
Rangga Wijaya Kusuma
07 August 2026 69 pembaca
Foto: Getty Images/gorodenkoff
Foto: Getty Images/gorodenkoff

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan klarifikasi mengenai kasus viral seorang pasien yang dilaporkan harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum akhirnya meninggal dunia. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa waktu tunggu yang lama tersebut disebabkan karena pasien memerlukan perawatan di High Care Unit (HCU) yang memiliki kapasitas terbatas, bukan di ruang rawat inap biasa.

“Prinsipnya di RSCM adalah pusat rujukan nasional, kemungkinan besar RSCM penuh itu sangat besar. Tapi apa harus menunggu 8 jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu,” ujar Azhar Jaya saat memberikan penjelasan kepada detikcom pada Kamis (6/8/2026).

Kondisi Pasien yang Memerlukan Penanganan Khusus

Azhar menegaskan bahwa kondisi pasien yang menjadi sorotan publik tersebut memang memerlukan penanganan di HCU. Namun, pada saat itu, jumlah tempat tidur yang tersedia di unit tersebut sangat terbatas sehingga pasien harus menunggu untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. “Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu 8 jam karena butuh HCU yang jumlahnya terbatas dan bukan kamar rawat inap biasa,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa pasien tersebut memiliki penyakit penyerta yang cukup serius, meskipun tidak merinci diagnosisnya demi menjaga kerahasiaan medis. “Pihak keluarga sudah paham akan kasus ini,” jelasnya.

Reaksi Publik dan Tindakan Kemenkes

Kasus ini menarik perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai seorang pasien yang meninggal setelah menunggu selama delapan jam di IGD RSCM. Peristiwa tersebut memicu kritik terhadap waktu tunggu pelayanan di rumah sakit rujukan nasional. Kemenkes menekankan bahwa durasi tunggu pasien sangat bergantung pada ketersediaan tempat tidur, terutama untuk layanan intensif seperti HCU. Jika kapasitas tersedia, pasien dapat dipindahkan lebih cepat tanpa harus menunggu berjam-jam.

Kasus ini mencuat setelah curhatan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan menjadi viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengungkapkan bahwa ia telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam tanpa menyebutkan nama rumah sakit tempat ia dirawat. Dalam unggahannya, ia menulis, “8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs.”

Alih-alih mendapatkan simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Beberapa akun yang diduga merupakan tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat, memberikan komentar yang tidak pantas, bahkan menyarankan Yurizal untuk pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapatkan kamar. Konsil Kesehatan Indonesia saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran etik terhadap para tenaga kesehatan yang terlibat dalam kasus ini, dengan setidaknya 10 nama yang sudah dicatat dan kemungkinan akan dikenakan sanksi.

Baca juga: KKI Bicara Kemungkinan Cabut STR Para Dokter Hina Pasien BPJS, Meski Sudah Minta Maaf.

// Artikel Terkait