Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah memberikan tanggapan mengenai kontroversi seputar penggunaan gelar Insinyur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS), yang belakangan ini menjadi sorotan dari beberapa dokter spesialis. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penjelasan Kemenkes sejalan dengan informasi resmi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengenai konteks historis penggunaan gelar akademik untuk lulusan lama.
Aji menegaskan bahwa sejak awal, Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar Insinyur dalam nama atau dokumen resmi kementerian. Hal ini sesuai dengan ijazah yang dimiliki BGS sebagai lulusan Sarjana MIPA dari ITB. "Memang sejak awal Pak Menkes Budi tidak pernah menyantumkan gelarnya, sesuai ijazah beliau sebagai Sarjana MIPA," ungkap Aji.
Penghormatan dalam Penyebutan Gelar
Ia juga menambahkan bahwa jika ada penyebutan gelar Insinyur di depan nama BGS dalam beberapa kesempatan, hal itu lebih disebabkan oleh bentuk penghormatan dari pihak lain atau ketidaksengajaan. "Kalaupun ada, itu hanya penghormatan dari beberapa pihak atau ketidaksengajaan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa Kemenkes telah memiliki aturan internal mengenai penulisan nama resmi Menteri Kesehatan sejak tahun 2022. Dalam edaran tersebut, semua dokumen administrasi resmi diwajibkan mencantumkan nama Budi G. Sadikin tanpa menyertakan gelar akademik atau profesi. "Di Kemenkes juga sejak 2022 sudah ada edaran internal yang menegaskan penggunaan nama beliau dalam dokumen administrasi resmi: Budi G. Sadikin," jelasnya.
Kontroversi Penggunaan Gelar Akademik
Polemik ini muncul setelah lima dokter spesialis melaporkan BGS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar Insinyur yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Laporan tersebut memicu perdebatan publik mengenai penggunaan gelar akademik oleh para alumni perguruan tinggi sebelum adanya aturan baku penulisan gelar di Indonesia.
Sebelumnya, ITB juga telah menjelaskan bahwa penggunaan gelar Insinyur oleh alumni lama merupakan praktik umum sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB, Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan bahwa pada periode sebelum 1993, ijazah lulusan ITB memang belum secara eksplisit mencantumkan gelar akademik seperti yang berlaku saat ini.
ITB juga menilai bahwa penggunaan gelar "Ir." pada masa itu lebih merupakan bagian dari tradisi akademik dan dunia kerja, bukan dalam konteks profesi keinsinyuran yang diatur dalam regulasi modern setelah adanya UU Keinsinyuran Tahun 2014. Budi Gunadi Sadikin sendiri merupakan alumnus Jurusan Fisika ITB angkatan 1988 dan menjabat sebagai Menteri Kesehatan sejak Desember 2020 di era Presiden Joko Widodo, serta kembali dipercaya untuk posisi yang sama di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.