Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan keberhasilan dalam menyelamatkan akses pasar ekspor Indonesia yang bernilai 437 juta dolar AS atau sekitar Rp7,34 triliun setelah memenangkan beberapa sengketa dagang dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepanjang tahun 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kemenangan ini mencakup sengketa terkait komoditas strategis Indonesia, termasuk biodiesel, baja nirkarat, dan produk sawit. Keberhasilan ini dianggap sebagai modal penting untuk mempertahankan daya saing ekspor di tengah ketegangan perdagangan global yang meningkat.
"Di panggung internasional, Kementerian Perdagangan juga berhasil memenangkan berbagai sengketa dagang di WTO melawan Uni Eropa, mulai dari komoditas biodiesel, baja nirkarat, hingga produk sawit, dan menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan di luar negeri. Adapun akses pasar ekspor yang diselamatkan setara Rp7,34 triliun," ujar Budi dalam rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Peluasan Akses Pasar Ekspor
Selain melalui penyelesaian sengketa, Kemendag juga aktif memperluas akses pasar ekspor dengan mempercepat penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan internasional sepanjang tahun 2025. Beberapa kesepakatan yang berhasil didorong antara lain Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Canada CEPA, peningkatan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), peningkatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), serta Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia-EAEU FTA).
Budi menekankan bahwa perluasan pasar ekspor merupakan salah satu dari tiga program prioritas Kemendag. Strategi ini difokuskan pada penguatan diplomasi perdagangan, pembukaan pasar baru di negara-negara nontradisional, serta peningkatan promosi dan penyebaran informasi ekspor bagi pelaku usaha nasional. "Perluasan pasar ekspor diarahkan pada penguatan diplomasi perdagangan, pembukaan pasar baru di negara nontradisional, serta peningkatan promosi dan penyebaran informasi ekspor," katanya.
Peningkatan Perlindungan Perdagangan Dalam Negeri
Di sisi lain, pemerintah juga menguatkan instrumen perlindungan perdagangan dalam negeri melalui kebijakan trade remedies. Langkah ini diwujudkan dengan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang, kain kapas, serta produk keramik. Produk strategis seperti hot rolled plate dan nylon film juga mendapatkan perlindungan melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk menjaga industri domestik dari praktik perdagangan yang tidak sehat.
Berbagai langkah tersebut turut mendukung kinerja perdagangan Indonesia sepanjang tahun 2025. Kemendag mencatat surplus neraca perdagangan dari Januari hingga Desember 2025 mencapai 41,05 miliar dolar AS. Sementara itu, pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa tercatat mencapai 7,03 persen, dengan ekspor nonmigas tumbuh 7,66 persen. Rasio ekspor jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 3,03 persen. Menurut Budi, capaian ini menunjukkan bahwa strategi diplomasi perdagangan, pembukaan pasar baru, serta penguatan perlindungan perdagangan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Melalui pelaksanaan ketiga program strategis tersebut, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk memperkuat daya saing nasional, memperluas kontribusi ekspor, serta memastikan bahwa manfaat perdagangan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," tutupnya.