Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Kemendag Pastikan Akun Penjual Tidak Akan Diblokir Meski Tanpa NIB

Kementerian Perdagangan menjamin bahwa pelaku usaha digital tidak akan mengalami pemblokiran akun di marketplace meskipun belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah diterbitkannya peraturan bar...

P
Patrick Jonathan
25 June 2026 8 pembaca
Pedagang menjual pakaian secara daring melalui sosial media Tik-tok Live di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang menjual pakaian secara daring melalui sosial media Tik-tok Live di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
suara.com Sumber: suara.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan kabar baik bagi jutaan pelaku usaha digital di Indonesia. Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, pihak kementerian memastikan tidak akan melakukan pemblokiran akun dagang (seller) di platform marketplace bagi mereka yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Regulasi ini mewajibkan legalitas usaha bagi para pedagang daring, namun pemerintah memberikan masa transisi yang cukup panjang agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat beradaptasi tanpa mengganggu operasional bisnis mereka.

Masa Transisi yang Fleksibel

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa waktu pemenuhan regulasi ini dibedakan berdasarkan pengalaman pedagang di dalam aplikasi belanja online. "Bagi pedagang lama, itu kita berikan waktu 18 bulan. Jadi Bapak Ibu para seller, para merchant, atau para pedagang yang sudah ada di dalam ekosistem di satu platform atau di beberapa platform, silakan untuk mengurus Nomor Induk Berusahanya melalui oss.go.id," ungkap Iqbal dalam forum sosialisasi pada Kamis (25/6/2026). Untuk pedagang baru yang ingin mendaftar akun toko di platform marketplace, pemerintah memberikan masa tenggang selama enam bulan sejak pembuatan akun baru tersebut.

Pendampingan dan Proses Pendaftaran yang Mudah

Kemendag memahami bahwa peralihan menuju legalitas formal memerlukan dukungan edukasi yang luas bagi pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, kementerian bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penyedia layanan marketplace, serta asosiasi industri digital untuk memberikan asistensi di lapangan. Iqbal juga menekankan bahwa proses pengajuan dan penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak dikenakan biaya, sehingga seluruh proses tersebut gratis. Berdasarkan uji coba teknis yang telah dilakukan, dokumen legalitas ini dapat diselesaikan dalam waktu satu jam.

Menanggapi kekhawatiran pemilik toko digital mengenai potensi sanksi administratif, Kemendag menegaskan bahwa mereka akan lebih mengutamakan pembinaan ketimbang penindakan hukum yang ketat, asalkan pemilik usaha menunjukkan itikad baik untuk mematuhi regulasi. Apabila pelaku usaha mengalami kesulitan teknis saat mengakses portal OSS, pemerintah membuka saluran komunikasi untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menata basis data perekonomian digital nasional, dengan tetap mengingat bahwa kewajiban memiliki NIB berlaku bagi semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk individu yang hanya sesekali menggunakan aplikasi digital untuk menjual barang bekas.

"Pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha. Izin usaha kemudian kita simplifikasi yang bernama dengan Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut melakukan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha," tegas Iqbal.

// Artikel Terkait