Wednesday, 01 July 2026
Kesehatan

--- Kejanggalan dalam Kasus dr Ratna yang Dituntut 4,5 Tahun Penjara ---

--- Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dr Ratna Wulandari yang dituntut penjara terkait kematian seorang pasien anak di Pangkalpinang. ---

H
Hanafi Syahputra
18 June 2026 17 pembaca
Foto: Nafilah/detikHealth
Foto: Nafilah/detikHealth
---TITLEEXCERPT--- Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dr Ratna Wulandari yang dituntut penjara terkait kematian seorang pasien anak di Pangkalpinang. ---CONTENT---

Jakarta - dr Piprim Basarah Yanuarso, selaku Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menyampaikan beberapa kejanggalan dalam kasus dr Ratna Wulandari yang menghadapi tuntutan penjara selama 4,5 tahun terkait dengan meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sejak awal, IDAI telah mengawasi proses hukum ini melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A). Menurut dr Piprim, terdapat beberapa hal yang dianggap aneh dalam proses hukum yang berlangsung.

"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," ungkap dr Piprim dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (18/6/2026).

Belum Ada Sidang Disiplin dan Etik

Kejanggalan pertama yang diidentifikasi oleh dr Piprim adalah tidak adanya pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi atau sidang etik sebelum kasus ini dibawa ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa dalam penegakan profesi kesehatan, dugaan pelanggaran pelayanan medis biasanya diperiksa terlebih dahulu melalui mekanisme disiplin untuk menentukan apakah tindakan dokter telah sesuai dengan standar yang berlaku.

"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," tambahnya. Ia menilai bahwa langkah tersebut tidak biasa karena penilaian profesional belum sepenuhnya dilakukan.

IDAI Nilai Tindakan dr Ratna Sesuai Kompetensi

Dalam kajian yang dilakukan oleh tim ahli IDAI, dr Piprim menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh dr Ratna saat menangani pasien sudah sesuai dengan standar kompetensi dokter anak umum. Kasus yang ditangani berkaitan dengan gangguan irama jantung pada pasien anak. IDAI menyebutkan bahwa dr Ratna telah memberikan instruksi medis kepada dokter jaga melalui telepon dan merujuk pasien ke dokter spesialis jantung yang tersedia.

"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelasnya. IDAI juga mempertanyakan mengapa hanya dr Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara terdapat tenaga medis lain yang terlibat dalam penanganan pasien tersebut.

"Tidak tepat kalau kemudian dr Ratna yang jadi tersangka sendirian, padahal ada dokter-dokter lain yang terlibat dalam proses pelayanan pasien itu," tambahnya.

Tanpa Autopsi, Hubungan Sebab-Akibat Dipertanyakan

Aspek lain yang menjadi perhatian IDAI adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien yang meninggal. Menurut dr Piprim, tanpa pemeriksaan tersebut, akan sulit untuk membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien.

"Kalau mau menyatakan sebab-akibat, harus bisa dibuktikan juga bahwa apabila dr Ratna hadir langsung pasien tidak akan meninggal. Sementara tidak ada autopsi," katanya. Ia juga menambahkan bahwa pasien sebelumnya telah berobat ke beberapa dokter dan fasilitas kesehatan sebelum dirawat di rumah sakit tempat dr Ratna bertugas.

IDAI juga menyoroti penggunaan konsultasi melalui telepon yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam kasus ini. dr Piprim menjelaskan bahwa mekanisme konsultasi jarak jauh telah diakui dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk dalam regulasi yang berlaku. Saat kejadian, dr Ratna merupakan satu-satunya dokter anak yang bertugas dan situasi tersebut terjadi pada hari libur.

"Kalau ini menjadi preseden buruk, dokter dipidana karena konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," ujarnya. Ia mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi membahayakan masyarakat yang memerlukan penanganan cepat, terutama di daerah dengan keterbatasan jumlah dokter spesialis.

"Oleh karena itu kami sangat prihatin terhadap kejadian ini dan berharap nantinya bisa mendapatkan keputusan yang terbaik dari hakim serta pemerintah," pungkasnya.

// Artikel Terkait