Wednesday, 01 July 2026
Politik & Hukum

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Batu Bara, Sahroni: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan dalam kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan, saat ia baru kembali dari Singapura. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad...

S
Salsabila Nur Azzahra
23 June 2026 25 pembaca
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Batu Bara, Sahroni: Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Batu Bara, Sahroni: Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Richard Arief Muljadi, yang merupakan buronan dalam kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Kejagung saat Richard baru saja tiba dari Singapura.

Apresiasi atas Tindakan Tegas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap Kejagung yang terus menunjukkan ketegasan dalam menindak individu yang diduga melanggar hukum. “Saya mengapresiasi Kejagung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapapun yang diduga melanggar hukum,” ujarnya pada Senin (22/6/2026).

Sahroni menekankan bahwa langkah yang diambil oleh Korps Adhyaksa adalah bukti bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak ada yang kebal terhadap hukum. “Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapa pun orangnya dan dari latar belakang mana pun,” tambahnya.

Pentingnya Kepatuhan dalam Bisnis Sumber Daya Alam

Dia juga menyatakan bahwa siapa pun yang merasa mampu diizinkan untuk berbisnis di sektor sumber daya alam (SDA), asalkan mematuhi peraturan yang berlaku. “Jangan malah main-main dan lakukan penipuan,” tegas Sahroni. Ia mendorong penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas bisnis di sektor SDA.

Sektor batu bara dan sumber daya alam lainnya diakui sebagai aset penting bagi negara yang harus dilindungi dari hulu hingga hilir. Sahroni menegaskan bahwa semua proses bisnis dalam sektor ini harus dijamin bersih dan bebas dari segala bentuk penipuan serta kejahatan. “Tujuannya agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Richard telah didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 7 miliar. Richard disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP lama, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

// Artikel Terkait