Monday, 17 August 2026
Politik & Hukum

Kedaulatan Indonesia Dimulai dari Penguatan Daerah

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menegaskan bahwa kedaulatan dan kekuatan Indonesia bergantung pada kemampuan daerah dalam mengelola potensi wilayahnya. Pembangunan nasional harus melibatkan daerah s...

N
Naufal Akbar Abdila
16 August 2026 13 pembaca
Ketua DPD Tekankan Kedaulatan Indonesia Berawal dari Daerah Kuat
Ketua DPD Tekankan Kedaulatan Indonesia Berawal dari Daerah Kuat
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyatakan bahwa kekuatan serta kedaulatan Indonesia tidak terlepas dari kemampuan daerah untuk berkembang dan mengelola potensi yang ada. Oleh karena itu, pembangunan nasional perlu memastikan bahwa daerah tidak hanya berfungsi sebagai penerima kebijakan dari pusat, melainkan juga sebagai elemen penting dalam kekuatan ekonomi, sosial, dan kedaulatan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sultan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat. Dengan tema "Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat", Sultan menekankan bahwa penguatan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat.

Pentingnya Hubungan Pusat dan Daerah

Sultan menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya republik, Indonesia dibangun atas dasar keberagaman daerah yang bersatu dalam satu negara kesatuan. Oleh karena itu, hubungan antara pusat dan daerah seharusnya tidak dibangun dalam konteks yang saling berhadapan, tetapi sebagai satu kesatuan dalam menjalankan tanggung jawab pembangunan nasional. "Pusat dan daerah bukan dua pihak yang dikotomi, apalagi saling menyalahkan. Keduanya adalah satu tubuh, satu nafas, dan satu detak jantung republik," ungkapnya.

Dalam konteks ini, Sultan menegaskan peran DPD RI sebagai representasi masyarakat daerah di tingkat pusat. Dengan 152 anggota yang mewakili 38 provinsi, DPD RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjembatani aspirasi masyarakat daerah dengan pemerintah pusat, serta memastikan bahwa program nasional benar-benar terlaksana di daerah.

Transformasi Ekonomi dan Kebijakan Fiskal

Menurut Sultan, ukuran keberhasilan pembangunan nasional harus dapat dilihat dari dampaknya di daerah. Setiap agenda pembangunan harus mampu menjangkau seluruh provinsi dan terasa di kabupaten, kota, kecamatan, serta desa, termasuk masyarakat di pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal, dan wilayah perbatasan. "Setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal dan hadir di wilayah perbatasan," jelas Sultan, yang juga merupakan Senator dari Provinsi Bengkulu.

Sultan menambahkan bahwa penguatan daerah juga harus sejalan dengan transformasi ekonomi nasional. DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, mendorong hilirisasi, serta memperkuat sektor pangan dan energi. Namun, ia menekankan bahwa manfaat dari transformasi tersebut harus kembali kepada masyarakat dan daerah sebagai pemilik potensi sumber daya.

Dalam pidatonya, Sultan juga menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang mendukung penyediaan layanan dasar di daerah. Ia menyatakan bahwa Dana Transfer ke Daerah harus dipandang bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. "Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan," tambahnya.

Sultan mengingatkan bahwa tantangan pembangunan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan lingkungan. Melalui gagasan Green Democracy, DPD RI mendorong pembangunan yang tidak hanya mengejar kemajuan saat ini, tetapi juga memastikan bahwa generasi mendatang tidak akan menanggung beban ekologis dari pembangunan saat ini.

Dalam konteks ini, Sultan menegaskan bahwa DPD RI akan terus memperkuat peran legislasi, pengawasan, pertimbangan, dan representasi dengan perspektif daerah. Berbagai agenda legislasi yang diperjuangkan DPD RI, termasuk RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, dan sejumlah RUU lainnya, ditempatkan sebagai bagian dari upaya untuk menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap keragaman daerah.

Bagi DPD RI, memperkuat daerah tidak berarti melemahkan pemerintah pusat. Sebaliknya, daerah yang memiliki kapasitas ekonomi, pelayanan publik, fiskal, dan tata kelola yang semakin kuat akan menjadi fondasi bagi Indonesia yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan. "Daerah kuat, Indonesia berdaulat," tutupnya.

// Artikel Terkait