Jakarta - Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih untuk tidak memberikan penjelasan mendalam mengenai tuntutan jaksa yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih, SpA. Sundoyo menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses di pengadilan dan juga sedang diperiksa oleh MDP terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi.
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," ungkap Sundoyo saat dihubungi pada Senin (15/6/2026).
Ia menekankan bahwa MDP belum dapat memberikan informasi lebih lanjut untuk menghindari pengaruh terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. "Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," tambahnya.
Reaksi dari Organisasi Kedokteran
Pernyataan tersebut muncul di tengah kritik dari berbagai organisasi profesi kedokteran mengenai kasus yang menimpa dr Ratna Setia Asih. Dokter spesialis anak tersebut dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, sebelumnya menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap tenaga medis.
Menurut Piprim, proses hukum ini berjalan sebelum adanya keputusan etika atau disiplin profesi yang bersifat final. "Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," jelasnya di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Piprim juga menambahkan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr Ratna saat menangani pasien masih dalam koridor standar kompetensi kedokteran, termasuk instruksi awal yang diberikan melalui telepon yang merupakan bagian dari praktik telemedicine yang diakui dalam regulasi kesehatan.
Rincian Kasus yang Menyita Perhatian
Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung. Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, AR diketahui telah berobat ke tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter yang berbeda. Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), pasien mengalami demam, muntah, dan lemas.
Pada saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD dan memberikan instruksi awal melalui telepon berdasarkan dugaan bahwa pasien mengalami dehidrasi dan gangguan lambung. Namun, kondisi pasien memburuk dengan cepat. Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya gangguan jantung, sehingga pasien dirujuk ke dokter spesialis jantung. Sayangnya, AR meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Keluarga pasien kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi dari MDP sebagai salah satu dasar untuk melanjutkan perkara. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal, yang memicu kritik dari sejumlah dokter dan guru besar kedokteran yang mempertanyakan dasar penetapan tersangka sebelum adanya keputusan etika dan disiplin profesi yang final.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap dr Ratna masih berlangsung, sementara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP juga belum selesai dilaksanakan.