Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang beroperasi melalui marketplace. Kebijakan ini mewajibkan platform digital seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari total penjualan bruto. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 bagi pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kebijakan yang Diterapkan untuk Pedagang Online
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak untuk e-commerce bukanlah hal baru. Ia menyatakan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, terutama untuk pajak penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Ia memberikan contoh bahwa pedagang yang beroperasi secara offline di toko, pusat perbelanjaan, hingga mal, juga wajib melaporkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).
Dengan kebijakan baru ini, pedagang online yang melakukan transaksi melalui internet, termasuk di marketplace, akan dikenakan pajak. "Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak transaksi yang dilakukan melalui platform-platform digital. Karena itu kami sampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru," ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).
Perubahan Mekanisme Pelunasan Pajak
Perubahan dalam PMK 37/2025 lebih berfokus pada mekanisme pelunasan pajak. Sebelumnya, pedagang harus menyetor pajak secara mandiri, namun kini pajak akan dipungut oleh marketplace. Dalam skema ini, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Mekanismenya meliputi pembayaran oleh konsumen melalui lokapasar, pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, penerbitan invoice, penyetoran pungutan ke kas negara, serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pajak ini akan dipungut oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang telah resmi ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Meskipun kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi selama sebulan, sehingga kewajiban pemungutan pajak baru akan efektif mulai 1 Agustus 2026.