Saturday, 15 August 2026
Finansial

Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Diprediksi Menyebabkan Masalah Baru

Rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dinilai akan melanggar hak kekayaan intelektual dan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

D
Dimas Adhyaksa Putra
07 July 2026 84 pembaca
Forum Masyarakat Industri Rokok menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK melanggar aturan HAKI dan bertentangan dengan kebijakan cukai. [Freepik]
Forum Masyarakat Industri Rokok menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK melanggar aturan HAKI dan bertentangan dengan kebijakan cukai. [Freepik]
suara.com Sumber: suara.com

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dapat menimbulkan berbagai masalah baru. Kebijakan ini dianggap melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan bertentangan dengan regulasi cukai yang ada.

Pernyataan Ketua Formasi

Ketua Formasi, Heri Susianto, mengungkapkan bahwa dalam forum publik terkait RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong penggunaan standar tertentu untuk kemasan, termasuk huruf, bentuk, dan warna, dengan warna Pantone 448C agar tidak terhalang oleh pita cukai. "Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," jelasnya kepada wartawan pada Senin (6/7/2026).

Heri menambahkan bahwa rancangan tersebut justru berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Kami apresiasi langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalau ada pembiaran, percuma saja," ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa seharusnya fokus pada peringatan kesehatan sesuai amanah PP No. 28/2024, bukan meluas hingga penyeragaman kemasan.

Dampak Ekonomi dari Kebijakan

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif pada ekosistem industri hasil tembakau. Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun per tahun. Simulasi yang dilakukan lembaganya menunjukkan bahwa kebijakan ini, jika diterapkan bersamaan dengan pembatasan pemajangan produk dan iklan tembakau, dapat menekan pertumbuhan ekonomi hingga minus 0,53 persen.

"Tanpa ada PP pun, tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," kata Tauhid. INDEF juga mencatat bahwa pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen, yang diperkirakan akan menyebabkan kebocoran penerimaan fiskal hingga puluhan triliun rupiah. "Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," tutupnya.

// Artikel Terkait