JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh Karina Ranau, istri dari mendiang aktor Epy Kusnandar, telah memasuki fase baru. Polsek Pancoran mengumumkan bahwa status kasus tersebut telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menggelar perkara pada Rabu, 29 Juli 2026.
Hendro Widodo, kuasa hukum Karina Ranau, menyatakan rasa syukurnya atas perkembangan terbaru dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa hasil gelar perkara sesuai dengan harapan pihak pelapor, di mana unsur pidana dalam laporan dianggap telah terpenuhi. "Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ungkap Hendro di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Hendro menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan hasil visum dari rumah sakit, telah diserahkan untuk memperkuat laporan yang diajukan oleh Karina. "Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan. Jadi terkait surat mediasi (dari terlapor) masih kami kesampingkan. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor," tambahnya.
Harapan untuk Proses Hukum
Dengan peningkatan status kasus ini, Hendro berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi kliennya yang masih merasakan dampak psikologis dari kejadian tersebut. Karina Ranau pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian yang layak agar hak-haknya terlindungi.