Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Jenderal Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei. Kuasa hukum penggugat, Fendy Ariyanto, mengungkapkan, "Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke PN Jakarta Pusat," saat memberikan keterangan kepada media.
Para kader tersebut telah melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal sebelum mengajukan gugatan dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ. Fendy menjelaskan bahwa keputusan tim penyelesaian sengketa internal tidak mengakibatkan pemberhentian Taj Yasin dan Agus Suparmanto dari partai, yang menjadi alasan bagi kader PPP untuk melanjutkan ke jalur hukum. "Hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntanan para kader,” tambahnya.
Identitas Penggugat
Penggugat terdiri dari kader yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Khairul Amran, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone Rangga Risaswar, Ketua DPC PPP Jakarta Selatan M. Nasir, Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten Uhen Zuhaeni, serta Ketua dan Sekretaris DPC PPP Palembang, Muhammad Sulaiman dan Ahmad Zaky Wahid Amrullah.
Alasan Gugatan
Fendy menyatakan bahwa gugatan ini dilayangkan karena Taj Yasin dan Agus Suparmanto dianggap telah menimbulkan kegaduhan di dalam internal partai. Selain itu, perwakilan kader PPP juga mempertanyakan status Agus Suparmanto yang disebut belum pernah terdaftar sebagai kader PPP. "Keduanya dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP,” ungkapnya.