Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Jamaludin Malik: Tudingan Deddy Sitorus Terkait Batu Bara PLN Tidak Tepat

Anggota DPR RI Jamaludin Malik menilai pernyataan Deddy Sitorus yang meminta Menteri ESDM diperiksa terkait masalah batu bara PLN tidak sesuai dengan konteks yang ada.

I
Intan Permatasari
15 July 2026 90 pembaca
Jamaludin Malik Nilai Tudingan Deddy Sitorus Salah Alamat soal Persoalan Batu Bara PLN
Jamaludin Malik Nilai Tudingan Deddy Sitorus Salah Alamat soal Persoalan Batu Bara PLN
jpnn.com Sumber: jpnn.com

JAKARTA - Jamaludin Malik, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menganggap bahwa pernyataan Deddy Sitorus yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa terkait isu batu bara PLN adalah tidak tepat. Menurutnya, setiap permasalahan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa pengadaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit PLN merupakan transaksi business to business (B2B). Oleh karena itu, tidak tepat jika setiap masalah dalam proses pengadaan tersebut langsung dikaitkan dengan tanggung jawab Menteri ESDM. "Jangan mencampuradukkan antara kewenangan pemerintah sebagai regulator dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme business to business," ujarnya.

Pentingnya Memahami Proses Pengadaan

Jamaludin menyatakan bahwa jika terdapat masalah dalam transaksi pengadaan, seharusnya dilakukan penelusuran terhadap prosesnya, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta mengidentifikasi di mana letak pelanggarannya. "Jangan langsung menarik kesimpulan dan menuding pihak yang belum tentu berkaitan,” tambahnya.

Dia juga menilai bahwa pernyataan Deddy justru dapat mengaburkan isu utama yang seharusnya mendapatkan perhatian, yaitu bagaimana memastikan bahwa tata kelola pengadaan batu bara di PLN berjalan dengan transparan, profesional, dan memiliki sistem pengawasan yang kuat. "Kalau kita salah mengidentifikasi sumber persoalan, maka solusi yang diambil juga akan salah. Yang harus dibongkar adalah rantai pengadaannya," jelasnya.

Evaluasi Sistem Pengadaan Energi

Jamaludin menegaskan bahwa pertanggungjawaban harus didasarkan pada fakta, kewenangan, dan keterlibatan masing-masing pihak, bukan pada asumsi politik. Dia meminta agar semua pihak tidak memanfaatkan masalah hukum untuk membangun narasi yang mendahului hasil kerja aparat penegak hukum.

Dia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan. Namun, setiap isu di sektor energi perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan, mekanisme pengadaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. "Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu memahami konstruksi persoalannya secara utuh agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tepat sasaran,” tegasnya.

Jamaludin mendorong agar momen ini dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan energi primer di PLN. Menurutnya, pembenahan tata kelola menjadi langkah penting untuk menutup setiap celah penyimpangan sekaligus menjamin keandalan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. "Fokus kita harus jelas: ungkap pelanggarannya, tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, dan perbaiki sistemnya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan secara objektif justru bergeser menjadi arena saling melempar tudingan politik,” pungkasnya.

// Artikel Terkait