Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Inovasi Hunian untuk Transmigran, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengusulkan penggunaan hunian vertikal untuk transmigran guna mengatasi masalah keterbatasan lahan di Indonesia. Pemerintah juga berencana meningka...

R
Rangga Wijaya Kusuma
27 June 2026 9 pembaca
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman. [Ist/Lilis]
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman. [Ist/Lilis]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong penerapan hunian vertikal bagi transmigran pendatang sebagai solusi atas masalah terbatasnya lahan di Indonesia. Mulai tahun depan, pemerintah menargetkan peningkatan standar rumah transmigrasi dari tipe 36 menjadi tipe 45 untuk keluarga.

Konsep Hunian Vertikal

Iftitah menyatakan bahwa pembangunan rumah di kawasan transmigrasi tidak lagi harus bergantung pada konsep rumah tapak. Ia menjelaskan, rumah tapak akan diprioritaskan untuk masyarakat lokal, sementara transmigran pendatang akan diberikan akses ke hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun. "Rumah tidak harus selalu menapak atau rumah tapak. Jadi, rumah tapak itu diperuntukkan kepada masyarakat lokal, sedangkan untuk pendatang kita kasih rumah tumbuh model apartemen atau rumah susun," ungkapnya.

Menurutnya, konsep hunian vertikal ini lebih relevan dengan kondisi saat ini, mengingat harga tanah yang terus meningkat dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas. "Jadi, yang penting apa? Yang penting, dia datang ada pekerjaannya, ada tempat tinggalnya, ada sekolahnya. Jadi, tidak harus selalu (rumah tapak) karena tanah makin ke sini makin mahal, makin sempit," tambahnya.

Peningkatan Standar Rumah Transmigrasi

Iftitah juga menekankan pentingnya memanfaatkan momentum penataan ruang dan lahan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan di kawasan transmigrasi agar lebih efisien dan berkelanjutan. Selain mendorong hunian vertikal, Kementerian Transmigrasi tengah berupaya meningkatkan kualitas rumah bagi transmigran. Pemerintah memastikan bahwa standar rumah transmigrasi akan ditingkatkan dari tipe 36 menjadi tipe 45.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan ukuran rumah tersebut penting agar setiap keluarga memiliki ruang tinggal yang lebih layak, termasuk minimal dua kamar tidur. "Keputusan menaikkan standar rumah menuju tipe 45 penting untuk menyediakan minimal dua kamar, sehingga anak-anak dan orang tua tidak tinggal dalam ruang yang sama karena secara psikologis kurang baik," jelasnya.

Iftitah berharap agar para transmigran lama tidak merasa iri terhadap peningkatan fasilitas yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para transmigran yang telah lebih dahulu menetap. Saat ini, rata-rata rumah transmigrasi masih menggunakan tipe 36, meskipun di beberapa lokasi pembangunan rumah tipe 45 sudah mulai dilakukan sebagai tahap transisi. Pemerintah menargetkan bahwa mulai tahun depan, semua rumah transmigrasi di Indonesia akan menggunakan standar tipe 45 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian yang sesuai dengan kebutuhan keluarga modern.

// Artikel Terkait