Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini sedang menunggu kepastian dan panduan teknis dari pemerintah terkait alokasi penyertaan modal awal untuk Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Proyek penting ini direncanakan akan dibangun di Pulau Bali, yang dikenal dengan sebutan Pulau Dewata.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, menyampaikan bahwa langkah operasional mereka sangat bergantung pada keputusan resmi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, payung hukum untuk pembentukan kawasan keuangan khusus tersebut masih dalam tahap pembahasan di parlemen. "Kami diminta sebagai salah satu yang mungkin harus ikut berpartisipasi. Tapi nantinya kita tunggu dulu dari pemerintah. Kalau bisa nanti mungkin dari sisi Kemenkeu nanti mungkin bisa memberi arahan," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media.
Rencana dan Tujuan PFII
PFII diharapkan menjadi kawasan ekonomi dan jasa keuangan yang beroperasi dengan standar internasional. Tujuan utamanya adalah menarik investasi dari para investor global, menyediakan layanan pengelolaan kekayaan lintas generasi, serta menjadi pusat pendanaan bagi berbagai proyek infrastruktur strategis nasional.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar pengelolaan PFII. Pertama, sistem hukum yang diadopsi akan diselaraskan dengan standar internasional untuk memberikan kepastian investasi dan perlindungan hukum yang kuat. Kedua, operasional kawasan akan dipimpin oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang dipimpin oleh seorang Gubernur, dengan pengawasan dari Dewan Pertimbangan yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.
Insentif Pajak yang Menarik
Salah satu daya tarik utama dari RUU PFII adalah paket insentif fiskal yang dianggap sangat menguntungkan. Pemerintah menawarkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan konsesi yang dapat berlangsung hingga 50 tahun. Pemberian fasilitas jangka panjang ini akan diklasifikasikan berdasarkan skala investasi, sektor usaha, dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Selain relaksasi PPh, terdapat juga fasilitas perpajakan lainnya seperti pembebasan atau keringanan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta pembebasan bea masuk. Menanggapi rancangan ini, Pilarmas Investindo Sekuritas berpendapat bahwa insentif pajak yang ekstrem ini dapat menjadi pendorong positif bagi masuknya investasi asing langsung ke Indonesia, serta memperkuat posisi negara sebagai pusat keuangan regional.
Namun, dari perspektif makroekonomi, otoritas fiskal diingatkan untuk berhati-hati dalam menghitung risiko jangka pendek. Pemerintah perlu memastikan bahwa potensi penurunan penerimaan pajak pada tahun-tahun awal dapat diimbangi oleh efek berganda dari peningkatan aktivitas bisnis lokal, penciptaan lapangan kerja, serta akumulasi pendapatan negara dalam jangka panjang. Langkah mitigasi ini penting agar manfaat bersih dari proyek besar ini tetap memberikan dampak positif bagi keuangan negara.