Pemerintah diimbau untuk tidak sembarangan dalam memberikan tambahan kuota produksi tambang pada revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Minerba 2026. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Green Transition Initiative (GTI) menekankan pentingnya selektivitas dalam penambahan kuota agar tidak memicu kelebihan pasokan yang dapat menekan harga komoditas dan mengganggu iklim investasi.
Pentingnya Selektivitas dalam Penambahan Kuota
Direktur INDEF GTI, Imaduddin Abdullah, menyatakan bahwa pembukaan pengajuan revisi RKAB yang dimulai sejak Juli 2026 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan produksi nasional. Ia berpendapat bahwa revisi RKAB perlu digunakan sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara pasokan, harga, kebutuhan industri hilir, dan optimalisasi penerimaan negara. "Tambahan kuota perlu diberikan secara selektif berdasarkan indikator yang jelas. Penyesuaian harus diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kewajiban tanpa mendorong produksi nasional secara berlebihan," ungkapnya pada Rabu (5/8/2026).
Indikator untuk Komoditas Nikel dan Batu Bara
Untuk komoditas nikel, INDEF GTI merekomendasikan agar pemerintah menetapkan beberapa indikator sebelum memberikan tambahan kuota. Indikator tersebut meliputi kapasitas dan tingkat utilisasi smelter, kebutuhan bahan baku, jadwal operasi, realisasi produksi, kondisi persediaan, serta kesesuaian jenis bijih yang digunakan. Imaduddin menekankan bahwa pendekatan ini penting untuk menjaga operasional smelter di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor bijih nikel dari Filipina akibat kekurangan pasokan bahan baku.
Sementara itu, untuk komoditas batu bara, INDEF GTI meminta agar pemerintah mempertimbangkan kepastian kontrak penjualan, rekam jejak pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), kepatuhan terhadap reklamasi lingkungan, serta risiko oversupply sebelum menyetujui tambahan kuota. Ia mengingatkan bahwa meskipun harga batu bara saat ini meningkat, hal tersebut belum tentu mencerminkan permintaan yang berkelanjutan. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa peningkatan produksi tidak selalu diikuti dengan kenaikan nilai ekspor.
Data dari INDEF GTI menunjukkan bahwa volume ekspor batu bara Indonesia meningkat dari 360,1 juta ton pada 2022 menjadi 405,76 juta ton pada 2024, tetapi nilai ekspornya justru mengalami penurunan drastis dari US$46,7 miliar menjadi US$30,49 miliar dalam periode yang sama. "Kenaikan harga saat ini belum tentu mencerminkan permintaan jangka menengah yang berkelanjutan. Penambahan kuota perlu mempertimbangkan prospek permintaan agar produksi tidak tetap tinggi saat harga kembali menurun," tegas Imaduddin.
INDEF GTI juga berpendapat bahwa kebutuhan tambahan pasokan batu bara untuk perusahaan tertentu tidak selalu harus dipenuhi dengan meningkatkan produksi nasional. Pemerintah disarankan untuk memanfaatkan skema realokasi kuota dari perusahaan yang tidak mencapai target produksi. Oleh karena itu, lembaga ini mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan dasar perhitungan penambahan kuota RKAB dan menjaga konsistensi kebijakan guna memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka pengajuan revisi RKAB Minerba 2026 sejak Juli 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tambahan kuota produksi akan diprioritaskan untuk perusahaan yang memberikan kontribusi royalti terbesar kepada negara dan memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap regulasi lingkungan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta menjaga pasokan bahan baku bagi industri nasional.