Jakarta - Kasus yang melibatkan dr Ratna Setia Asih, SpA, seorang dokter spesialis anak, kini memasuki tahap baru. Ia dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait dugaan kelalaian yang berujung pada kematian seorang pasien.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengungkapkan keprihatinan terkait kriminalisasi terhadap tenaga medis. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak didasarkan pada proses sidang etik dan disiplin profesi yang seharusnya ada sebelumnya. "Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," ujarnya di Jakarta pada Minggu (14/6/2026).
Pernyataan dr Piprim tentang Standar Penanganan Medis
dr Piprim menekankan bahwa tindakan yang diambil oleh dr Ratna dalam menangani pasien sudah sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dalam dunia kedokteran, perundang-undangan telah mengakui adanya konsep telemedicine atau telekonsultasi. "Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi," tambahnya.
Menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa kehadiran fisik dokter adalah satu-satunya dasar untuk menentukan kesalahan pidana, dr Piprim menekankan bahwa hal tersebut perlu dipertanyakan.
Rincian Kasus yang Mengemuka
Untuk memberikan konteks, kasus ini bermula ketika seorang pasien berusia 10 tahun, AR, meninggal di RSUD Depati Hamzah. Sebelum dirawat di rumah sakit, AR telah berobat di tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda. Ketika tiba di IGD, pasien mengalami gejala demam, muntah, dan lemas.
Pada saat itu, dr Ratna yang tidak berada di IGD memberikan instruksi awal melalui telepon, menduga bahwa pasien mengalami dehidrasi dan gangguan lambung. Namun, kondisi AR memburuk dengan cepat, dan hasil EKG menunjukkan adanya kelainan jantung, sehingga pasien segera dirujuk ke spesialis jantung. Sayangnya, AR meninggal sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Setelah kejadian tersebut, ayah pasien melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polda Bangka Belitung kemudian meminta rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin (MDP) sebagai dasar untuk melanjutkan penyidikan. Hasilnya, MDP menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal, yang memicu kritik tajam dari para guru besar kedokteran.