Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menyatakan bahwa sikap organisasi mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur sekolah bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut. Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan lebih menekankan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai kurang melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan mitra pelaksana di lapangan.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Gapembi tidak mempermasalahkan penyesuaian operasional saat libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah keputusan yang diambil tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan mitra pelaksana,” ungkap Alven pada Jumat (19/6). Ia menambahkan bahwa para mitra MBG telah berkomitmen untuk mendukung program strategis nasional sejak awal. Namun, setiap perubahan kebijakan yang berpengaruh pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga pembiayaan, seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.
Potensi Tumpang Tindih Regulasi
Alven juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara SE Nomor 12 Tahun 2026 dan SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai Petunjuk Teknis serta perjanjian kerja sama yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program. “Persoalannya bukan sekadar dapur libur atau tidak, tetapi potensi konflik regulasi yang bisa menimbulkan multitafsir di lapangan,” jelasnya. Ia berpendapat bahwa kebijakan yang muncul secara mendadak tanpa adanya sosialisasi dapat menyebabkan ketidakpastian usaha serta mengganggu keberlangsungan program.
Oleh karena itu, Gapembi meminta agar terdapat kejelasan dan konsistensi dalam regulasi untuk menghindari masalah hukum maupun operasional.
Dukungan Terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Walaupun demikian, Gapembi menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting. Alven juga memberikan apresiasi terhadap penguatan program MBG 3B yang ditujukan kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, yang dianggap sebagai langkah strategis dalam percepatan penurunan stunting.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan komunikasi dan kepastian regulasi agar program berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambahnya. Gapembi berharap Badan Gizi Nasional dapat memperkuat mekanisme komunikasi dengan semua pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas di lapangan.