Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Estimasi Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Capai Rp31 Triliun

Kementerian Perindustrian memperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp31 triliun, setara dengan 13,9 persen dari total konsumsi rokok nasional. Kebijakan baru mengenai kemas...

A
Adib Ahmad Rizaldi
27 June 2026 8 pembaca
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
suara.com Sumber: suara.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai hingga Rp31 triliun akibat tingginya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kerugian ini dihitung berdasarkan potensi cukai hasil tembakau yang tidak masuk ke dalam kas negara. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mencapai 13,9 persen dari total konsumsi rokok nasional.

Menurut Merrijantij, jika pemerintah dapat menekan peredaran rokok ilegal, maka ada peluang besar untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. "Hitung-hitungan kami 13,9 persen itu potential losses dari cukai sudah mencapai Rp31 triliun. Itu minimal," ujarnya di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.

Perhitungan Kerugian Negara

Ia menjelaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi tarif cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) terendah, yaitu Rp746 per batang. Angka ini kemudian dikalikan dengan total produksi rokok nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 311 miliar batang pada tahun 2025, serta estimasi pangsa rokok ilegal sebesar 13,9 persen. "Cukai rokok kretek mesin yang paling rendah itu Rp746, kita kalikan dengan produksi kita di tahun 2025, 311 miliar batang, dikali 13,9 persen rilis rokok ilegal, itu mencapai Rp31 triliun," jelasnya.

Merrijantij menambahkan bahwa tambahan penerimaan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah jika peredaran rokok ilegal berhasil diatasi. "Jadi sebetulnya ada tambahan anggaran yang bisa kita kelola Rp31 triliun kalau rokok ilegal itu bisa kita tumpas," ucapnya.

Kekhawatiran Terhadap Standarisasi Kemasan

Sementara itu, Kemenperin juga mengkhawatirkan bahwa rencana penyeragaman warna kemasan rokok yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 justru dapat memperburuk peredaran rokok ilegal. Merrijantij mengungkapkan bahwa penggunaan satu warna kemasan akan mempermudah produsen rokok ilegal dalam memalsukan produk, karena mereka tidak perlu lagi meniru desain dari berbagai merek.

"Dengan standarisasi warna, ini akan memudahkan produsen-produk rokok ilegal memproduksi rokok ilegalnya. Karena selama ini mereka butuh investasi untuk nyaru rokok-rokok yang ada. Nah sekarang sudah ditetapkan warnanya warna Pantone. Itu akan sangat mudah, di mana pun percetakan akan bisa mencetak yang Pantone," tuturnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenperin sedang mempersiapkan kebijakan lain yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008. Merrijantij menyatakan bahwa revisi ini akan memperluas pengaturan terkait distribusi mesin pelinting, kertas rokok, dan filter yang selama ini dianggap sebagai komponen utama dalam produksi rokok ilegal.

"Pengaturannya untuk menindaklanjuti mesin, kertas, dan filter. Kita mencoba mengatur distribusinya. Untuk mesin-mesin pelinting nanti akan diperketat, distribusi kertas juga akan kita coba, kemudian filternya juga akan kita atur," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan revisi aturan ini ditargetkan selesai tahun ini setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan kajian hukum di internal pemerintah. "Kami menargetkan tahun ini selesai karena pembahasannya sudah cukup lama. Sekarang tinggal finalisasi agar betul-betul dipelajari konsekuensi hukumnya," pungkas Merrijantij.

// Artikel Terkait