Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginformasikan bahwa terdapat empat negara yang bebas dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di mana Amerika Serikat dan China menjadi dua di antaranya. Purbaya menyampaikan hal ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, pengecualian terhadap aturan DHE SDA diberikan kepada negara-negara tersebut karena adanya perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia, serta investasi besar yang dilakukan oleh negara-negara tersebut di Indonesia. Selain itu, banyak bank asal China yang telah beroperasi di Indonesia.
Detail Kebijakan DHE SDA
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan DHE SDA ditujukan untuk perusahaan-perusahaan domestik yang memilih menyimpan devisa hasil ekspor mereka di bank luar negeri. "Pada dasarnya, kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang memiliki dana besar di bank di sini, tetapi memilih untuk menyimpan uang mereka di luar negeri," ungkapnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga menambahkan bahwa selain Amerika Serikat dan China, Australia dan Kanada merupakan dua negara lainnya yang bank-banknya juga tidak terikat oleh aturan DHE SDA. Dengan demikian, bank-bank dari negara-negara tersebut diperbolehkan untuk menyimpan devisa ekspor yang berasal dari pengusaha Indonesia.
Ketentuan Utama DHE SDA
Ketentuan utama dalam kebijakan DHE SDA mewajibkan eksportir untuk memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan yang penuh. Selain itu, eksportir juga diwajibkan untuk menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Retensi tersebut harus dilakukan selama minimal tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas. Proses pemasukan dan penempatan DHE SDA harus melalui bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dalam hal pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral, retensi DHE SDA dari sektor pertambangan minimal sebesar 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Selain itu, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.