Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungan terhadap arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disampaikan dalam Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) pada Selasa (5/5). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengusulkan penerapan denda damai (schikking) sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan.
Pemulihan Kerugian Negara yang Efektif
Menurut Sahroni, langkah ini dianggap lebih efektif dalam mempercepat pemulihan kerugian negara melalui denda yang proporsional, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum saat ini harus lebih fokus pada pengembalian kerugian negara, sambil tetap memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
"Komisi III sangat mendukung arahan Jaksa Agung agar jajaran kejaksaan memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk denda damai," ungkap Sahroni dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, pada Jumat (8/5/2026).
Orientasi Hukum Modern
Dia juga menambahkan bahwa di era hukum modern, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada upaya negara untuk mengambil kembali aset yang telah dirampas. "Jadi, dikejar dulu pengembalian kerugiannya, baru setelahnya bicara ranah pidana fisiknya. Itu yang jauh lebih membuat jera sekaligus berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Sahroni.
Sahroni, yang merupakan legislator dari Fraksi Partai NasDem, menilai banyak kasus pidana ekonomi yang berakhir pada pemidanaan tanpa optimalnya pengembalian kerugian negara. Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk program-program prioritas yang menyentuh masyarakat.