Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menunjukkan dukungannya terhadap inisiatif Komisi Yudisial (KY) dalam memperkuat pengawasan terhadap hakim. Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada hari Senin, 13 Juli, Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan bahwa data dari PPATK akan digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional dalam peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengawasan untuk Menciptakan Peradilan yang Bersih
Sahroni menyatakan bahwa dukungan terhadap penggunaan data PPATK oleh KY sangat penting. Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan dan memastikan sistem peradilan yang bersih. "Kolaborasi KY dan PPATK ini memang sangat diperlukan untuk menjamin peradilan kita tetap bersih, objektif, dan berintegritas," ungkap Sahroni dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dia menekankan bahwa hakim memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan. Namun, masih banyak kasus di mana oknum hakim mengorbankan integritasnya karena godaan materi. "Karena itulah pengawasan ini jadi penting demi memastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani. Tanpa intervensi apa pun," lanjutnya.
Perhatian Presiden terhadap Kesejahteraan Hakim
Sahroni, yang merupakan anggota Fraksi Partai NasDem, juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Dengan demikian, diharapkan kinerja hakim dan sistem peradilan dapat berjalan secara profesional. "Presiden Prabowo juga telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Gaji hakim telah dinaikkan hampir 300 persen," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa peningkatan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim, sehingga praktik suap atau penyimpangan yang merusak kepercayaan masyarakat dapat diminimalisir. "Maka pengawasan oleh KY dan PPATK harus terus diperkuat agar tidak ada oknum yang merusak marwah peradilan kita," kata Sahroni.