Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan adanya dugaan praktik curang dalam sektor perdagangan pangan yang ditaksir telah merugikan masyarakat hingga Rp100 triliun. Praktik ini melibatkan penjualan produk pangan berkualitas rendah dengan harga yang sangat tinggi, menggunakan label premium untuk menarik konsumen.
Amran menekankan bahwa masalah utama bukan hanya perbedaan harga atau penggunaan label premium, melainkan hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan pangan berkualitas dengan harga yang wajar. Ia memberikan contoh, "Seharusnya harganya Rp8.000 tapi dijual Rp17 ribu, dan itu ditulis di situ premium. Menurut kamu benar apa salah? Ini jangan pengalihan isu. Substansinya adalah total kerugian bukan itu Rp2 triliun. Semuanya adalah Rp100 triliun kerugian rakyat, mengambil hak rakyat," jelasnya kepada wartawan pada Jumat (7/8/2026).
Pentingnya Pengawasan Mutu Pangan
Amran menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu, serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Oleh karena itu, praktik yang memanfaatkan label atau klaim tertentu untuk keuntungan yang berlebihan tidak dapat dibiarkan. Ia mencontohkan program beras fortifikasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dengan penambahan vitamin dan mineral. Namun, ia menekankan bahwa nilai tambah tersebut harus sejalan dengan mutu produk yang sesuai standar dan harga yang wajar.
"Substansi persoalannya adalah perlindungan masyarakat. Jangan sampai ada produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya, tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Itu merugikan konsumen dan menghilangkan hak rakyat untuk memperoleh pangan yang berkualitas dengan harga yang wajar," kata Amran.
Langkah Pemerintah untuk Melindungi Konsumen
Amran mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan mutu pangan dengan melibatkan kementerian, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas, serta tidak menyesatkan konsumen.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara jujur dan mematuhi peraturan yang ada. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat hanya bisa terwujud jika kepentingan masyarakat diutamakan di atas keuntungan sesaat. "Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara mengorbankan masyarakat. Negara harus hadir memastikan setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat memiliki mutu yang sesuai dan dipasarkan secara jujur," pungkas Amran.