Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8). Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan ini, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan dari berbagai konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.
RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun merupakan undang-undang baru yang dihasilkan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk menyusun undang-undang baru yang mengatur ketenagakerjaan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Proses Penyusunan RUU
Dasco menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini telah dimulai melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun oleh Badan Keahlian DPR mencakup 19 bab dan 224 pasal. Berbagai usulan dari serikat pekerja juga terus dikumpulkan untuk dijadikan bahan dalam pembahasan. “Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” ungkap Dasco.
Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang kemudian diserahkan kepada Komisi IX DPR RI untuk dipertimbangkan dalam proses penyusunan. Dasco menekankan bahwa ruang untuk menyampaikan masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dengan berbagai perspektif dari pekerja dan buruh.
Masukan dari Pekerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan beberapa isu yang dianggap perlu diperhatikan, termasuk pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, serta pekerja kontrak. "Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said. Ia berharap agar berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan diskusi dalam RUU Ketenagakerjaan.
Said juga menekankan pentingnya agar tenggat waktu dari MK tidak memaksa pembahasan dilakukan secara terburu-buru, sehingga tetap memberikan ruang partisipasi yang cukup bagi pekerja dan buruh. Menurut Dasco, jika terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja atau dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk menemukan kesepakatan. “Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” jelas Dasco.
Melalui pertemuan ini, DPR RI berupaya menjaga agar proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap terbuka dan partisipatif, dengan memperhatikan berbagai masukan dari pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah dalam pembahasan selanjutnya.