JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa parlemen dan pemerintah sepakat untuk tidak menerapkan kebijakan merumahkan PPPK, meskipun terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghadapi tantangan keuangan dalam membayar gaji mereka. "DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/8).
Upaya Efisiensi Anggaran
Bahtra menjelaskan bahwa parlemen telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran guna memastikan gaji PPPK dapat dibayarkan. "Kami meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena banyak program-program OPD di daerah yang tidak berbasis efisiensi," tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa pemerintah daerah telah mendapatkan pendampingan dari Kemendagri dalam upaya efisiensi anggaran, salah satunya di Lahat. "Berhasil, misalnya melakukan efisiensi kurang lebih Rp420 miliar sekian," ungkap Bahtra.
Kendala Anggaran di Beberapa Daerah
Walaupun demikian, Bahtra mengakui bahwa ada sekitar 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dari sisi anggaran, sehingga mereka kesulitan dalam menggaji PPPK dan ASN. "Kami sudah meminta Kemendagri untuk terus memberikan dukungan, dan yang paling penting adalah bahwa DPR bersama pemerintah sudah sepakat bahwa tidak akan merumahkan PPPK, apalagi jika ada pengurangan gaji ASN," tegasnya.
Dia menekankan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja PPPK atau ASN sebagai respons terhadap keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam belanja pegawai. "Ya, apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk membiayai P3K, itu tidak ada sama sekali," tutup Bahtra.