Situasi sengketa lahan antara perkebunan sawit dan tambang batu bara di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah menarik perhatian dari anggota parlemen. Pangeran Khairul Saleh, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengkritik Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2025 yang membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB. Ia menilai keputusan tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi kepastian investasi dan dianggap melanggar konstitusi.
Pangeran Khairul Saleh, yang juga merupakan mantan pimpinan Komisi III DPR RI di bidang hukum, berpendapat bahwa langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengajukan PK hingga keputusan kasasi dibatalkan merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak memiliki hak untuk mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kekhawatiran Terhadap Kepastian Hukum
“Jika hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dibatalkan hanya karena masalah administrasi, ini jelas menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi yang buruk ini dibiarkan, tidak ada investor, baik lokal maupun asing, yang akan merasa aman untuk menanamkan modalnya,” tegas Pangeran Khairul Saleh pada Selasa (30/6).
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan PK dari Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare di Musi Banyuasin. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, menekankan bahwa substansi putusan ini berkaitan dengan masalah administratif pendaftaran sertifikat, bukan menghilangkan hak keperdataan PT SKB atas tanah yang telah mereka kelola secara produktif. “Pembebasan lahan kami sudah sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 81/PDT/2025/PT PLG yang mematahkan klaim sepihak dari PT Gorby Putra Utama. Oleh karena itu, kementerian ATR/BPN cukup melakukan pembenahan secara administrasi atas sertifikat HGU PT SKB,” ujarnya.
Permintaan Tindakan Konkret dari Pemerintah
Pihak PT SKB mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika pembenahan administrasi tidak segera dilakukan, kemungkinan terjadinya penyerobotan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu akan meningkat. Sebaliknya, kuasa hukum PT Gorby Putra Utama berpendapat bahwa putusan PK ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terkait objek yang telah menjadi sumber konflik antara kedua belah pihak sejak tahun 2012.
Pangeran Khairul Saleh, yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang tata ruang dan administrasi daerah, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam narasi bahwa kasus ini hanya berkaitan dengan masalah teknis antar-perusahaan. Ia menekankan bahwa konflik ini berakar dari polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara) yang disebabkan oleh ketidaksinkronan regulasi vertikal.
Ia mengungkapkan adanya disharmoni yang signifikan antara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Ketidakharmonisan ini bahkan diperkuat oleh Surat Rekomendasi Kebijakan Menko Polkam Nomor B-103/DN.00.01/09/2025 tertanggal 30 September 2025. “Disharmoni aturan inilah yang pada akhirnya memicu turbulensi dalam klaim hak pertanahan di lapangan. Polemik tapal batas wilayah administratif tidak boleh mengorbankan hak-hak keperdataan masyarakat maupun pelaku usaha yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk segera mengambil langkah konkret yang tepat. “Konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak oportunis yang ingin menyelundupkan kepentingan sepihak atas lahan produktif. Negara harus hadir untuk memastikan hukum bekerja secara adil, sekaligus menutup celah penyerobotan lahan ilegal demi menjaga stabilitas kepastian investasi nasional,” pungkasnya.