Saturday, 15 August 2026
Politik & Hukum

DPR Dorong Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait Dana Pendidikan

DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, menekankan pentingnya pemerintah untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi...

A
Aryani Sarasvati
01 August 2026 56 pembaca
DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK yang Larang Dana Pendidikan Membiayai MBG
DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK yang Larang Dana Pendidikan Membiayai MBG
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dikeluarkan pada Kamis (30/7) lalu memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut menjelaskan bahwa penggunaan dana pendidikan dalam APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi.

“Adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, tafsir konstitusinya menjadi jelas. Selama ini anggaran program MBG yang dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi,” ungkap Charles saat berbicara dengan media pada Jumat (31/7). Ia mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan MK yang mengharuskan pemisahan penggunaan dana pendidikan untuk program MBG paling lambat pada tahun 2028.

Pentingnya Tindak Lanjut Pemerintah

Charles menilai bahwa pemerintah sebaiknya segera melaksanakan putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi serta penghormatan terhadap keputusan MK. Ia juga menganggap bahwa keputusan MK nomor 40/PUU-XXIV/2026 merupakan momen untuk kembali fokus pada program MBG.

Menurutnya, jika tujuan MBG adalah untuk memperbaiki status gizi masyarakat, pendekatan yang digunakan harus tepat sasaran dan tidak bersifat universal. Charles berpendapat bahwa tidak semua anak memerlukan intervensi yang sama dalam hal gizi. Program MBG seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Target Penerima Manfaat yang Tepat

“Ya, seperti anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami masalah gizi,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa data dari BPS dan berbagai kajian dari lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa penerima manfaat dapat difokuskan pada sekitar 26 juta orang yang memang memerlukan intervensi gizi.

Dengan pendekatan ini, Charles memperkirakan bahwa kebutuhan anggaran dapat ditekan menjadi sekitar Rp 60 triliun per tahun, sehingga program MBG dapat berkelanjutan secara fiskal. “Ini tidak akan membebani APBN secara berlebihan, sekaligus tidak lagi menggerus ruang anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi amanat konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima orang lainnya yang menguji konstitusionalitas penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN Tahun 2026 dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini berkaitan dengan pemisahan anggaran MBG dari postur pendidikan dalam APBN. MK menyatakan bahwa anggaran MBG bukanlah komponen utama pendidikan dan tidak termasuk dalam dana operasional pengajaran.

MK juga memerintahkan agar pemisahan anggaran program MBG dari postur pendidikan di APBN dilakukan paling lambat pada tahun 2028. “Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.

Hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih, menambahkan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk menghindari pertentangan dengan konstitusi, karena dana APBN harus dialokasikan 20 persen untuk pendidikan. Ia menjelaskan bahwa postur dana pendidikan di APBN harus digunakan untuk peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan. “Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tuturnya.

// Artikel Terkait