DPD RI menegaskan bahwa aspirasi dari pemerintah daerah yang berada di kepulauan telah diakui sebagai elemen krusial dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Berbagai isu seperti keadilan fiskal, penguatan kewenangan daerah, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi substansi utama yang dirumuskan agar regulasi ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan.
Pembahasan substansi tersebut terus diperkuat melalui kunjungan kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI di Gedung Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (20/7). Forum ini berfungsi sebagai wadah untuk memastikan bahwa arah pengaturan dalam RUU sejalan dengan masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah, serta memperkuat komitmen untuk menciptakan kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Pentingnya Pengaturan Khusus untuk Daerah Kepulauan
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa salah satu substansi penting yang diperjuangkan adalah pengaturan khusus bagi daerah kepulauan. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat kebijakan pembangunan tidak disamaratakan dengan wilayah daratan, termasuk dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional yang selama ini belum mempertimbangkan karakteristik laut sebagai beban pembangunan daerah.
"Kita harapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis, kita berharap otonomi daerah simetris, tentu tidak sama, tapi ada pengkhususan daerah kepulauan dibandingkan daratan. Kita ketika menyusun DAU, laut juga diukur, tidak hanya daratan," ujarnya.
Perkembangan Positif dalam Pembahasan RUU
Andi Sofyan menjelaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan menunjukkan perkembangan yang positif. Delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan terhadap pembahasan RUU tersebut, sementara pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan dengan mendorong harmonisasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan daerah kepulauan.
"Sejak kita rapat pertama dengan pemerintah, ternyata delapan fraksi di DPR semua menyetujui, dan pihak pemerintah sampai rapat terakhir tidak ada penolakan tegas, hanya mengharapkan harmonisasi karena ada undang-undang yang bertabrakan. Tetapi sebagai catatan, yang namanya Bappenas itu malah sangat mendorong kita untuk segera merealisasikan RUU ini," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU ini sejak awal didasarkan pada inventarisasi masalah di daerah kepulauan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah dan pemerintah daerah diarahkan untuk memastikan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang lebih adil. Andi Sofyan juga menegaskan bahwa pemikiran mengenai isu-isu strategis dan potensi daerah kepulauan telah termuat secara komprehensif dalam naskah akademik RUU Daerah Kepulauan.
Menyangkut tantangan pembangunan, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa wilayahnya menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran, konektivitas antarwilayah, penguatan kawasan perbatasan, hingga akses terhadap pelayanan dasar. Hal ini menunjukkan perlunya kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan.
"Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan menjadikan luas laut dan jumlah pulau sebagai bagian dari formulasi kebijakan pendanaan daerah," imbuhnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga menilai bahwa keadilan fiskal merupakan salah satu tantangan utama. Ia mengungkapkan bahwa formulasi belanja pemerintah selama ini masih berfokus pada luas daratan, sehingga belum mencerminkan karakteristik wilayah kepulauan. Kondisi ini berkontribusi pada disparitas pembangunan antardaerah dan perlu diatasi melalui pengaturan dalam RUU Daerah Kepulauan.
"Isu yang ada tentang keadilan fiskal, formulasi belanja hanya dihitung dari darat, belum ada formulasi yang menghitung potensi kepulauan. Disparitas ini diharapkan dapat dijawab dalam RUU Daerah Kepulauan ini," katanya.