Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

DKPP Terima 26 Aduan Terkait Pelanggaran Asusila dan Kekerasan Seksual

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sebanyak 26 aduan mengenai dugaan pelanggaran asusila dan kekerasan seksual sejak tahun 2020.

N
Nabila Safira Putri
05 July 2026 91 pembaca
Sebegini Total Aduan yang Diterima DKPP Terkait Pelanggaran Asusila
Sebegini Total Aduan yang Diterima DKPP Terkait Pelanggaran Asusila
jpnn.com Sumber: jpnn.com

DKPP telah menerima 26 aduan mengenai dugaan pelanggaran asusila dan kekerasan seksual sejak tahun 2020. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa terdapat dua perkara yang telah teregistrasi pada tahun 2026 yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Faktor Penyebab Pelanggaran

Dewa menjelaskan bahwa aduan yang berkaitan dengan pelanggaran asusila dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. "Ya, secara internal, tentu relasi-relasi yang terjadi, apakah relasi kuasa dalam konteks jabatan, atau relasi-relasi individual di luar ketentuan dan mekanisme kelembagaan,” ujarnya kepada awak media.

Di sisi lain, faktor eksternal yang memengaruhi aduan pelanggaran asusila juga beragam, termasuk lingkungan di mana penyelenggara pemilu beroperasi. Dewa menekankan bahwa isu asusila dan kekerasan seksual merupakan bagian dari kewenangan DKPP. Ia menyatakan bahwa kewajiban etik bagi penyelenggara pemilu tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas, tetapi juga mencakup perilaku pribadi dan kehidupan rumah tangga mereka.

Proses Penanganan Aduan

Dewa menambahkan bahwa masalah yang berkaitan dengan asusila dan kekerasan seksual dapat memengaruhi integritas lembaga penyelenggara pemilu. "Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP,” jelasnya.

Proses persidangan untuk kasus asusila dan kekerasan seksual dilakukan secara tertutup untuk menjaga kehormatan semua pihak yang terlibat. Dewa juga mengingatkan bahwa tidak semua tuduhan dalam pengaduan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan. "Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme aduan akan disidangkan setelah dilakukan pleno untuk menentukan kelengkapan berkas. "DKPP memberitahukan ke pengadu dengan batas waktu tujuh hari, lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, status hukum aduan itu gugur," imbuhnya.

// Artikel Terkait