Wednesday, 01 July 2026
Finansial

DJP Memanfaatkan Coretax untuk Pantau Transaksi Keuangan dan Konsumsi Listrik

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa sistem Coretax kini terintegrasi dengan berbagai data untuk memantau transaksi keuangan masyarakat dan konsumsi listrik.

N
Nabila Safira Putri
22 June 2026 11 pembaca
ilustrasi coretax (pexels)
ilustrasi coretax (pexels)
suara.com Sumber: suara.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem Coretax sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan big data. Sistem ini telah terhubung dengan data dari PT PLN, Telkom, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dukcapil, serta 55 bank untuk memantau transaksi keuangan masyarakat.

Integrasi data ini bertujuan untuk memvalidasi kewajaran pembayaran pajak dengan membandingkan aktivitas ekonomi dan konsumsi yang nyata. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kemampuan Coretax sejalan dengan kemajuan teknologi saat ini. "Kita sudah bisa membuktikan kinerja yang baik dari implementasi sistem Coretax. Kita bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, praktik ekonomi digital, dan juga pseudo ekonomi," ujarnya dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara virtual.

Monitoring Konsumsi Listrik dan Kewajaran Pajak

Bimo memberikan contoh bahwa Coretax kini dapat mengakses data dari PLN, yang memungkinkan pemantauan tagihan listrik masyarakat. Hal ini juga berfungsi untuk mengecek kewajaran pembayaran pajak. "Data konsumsi listrik misalnya, apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10 ribu watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun? Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," tambahnya.

Integrasi dengan Berbagai Lembaga

Selain data dari PLN, Bimo juga menyebutkan bahwa Coretax terhubung dengan data dari Telkom dan 55 bank di Indonesia. Platform ini bahkan dapat terhubung secara real time dengan berbagai sistem, termasuk Online Single Submission (OSS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Coretax juga terintegrasi dengan NIK berkat data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Tentu ini tidak bisa lepas dari inisiatif bersama, sinergi kerja sama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai instansi, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya," jelas Bimo.

// Artikel Terkait