Saturday, 15 August 2026
Finansial

DJP Dapat Akses Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Menakutkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengawasan rekening oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan praktik standar, dan platform Coretax akan mempermudah pelaporan pajak.

A
Arga Pratama
22 July 2026 92 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi rekening wajib pajak. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar yang selama ini diterapkan oleh DJP.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, Purbaya mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir selama mereka telah memenuhi kewajiban pajak. "Itu praktik biasa, yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Enggak akan diapa-apain," ujarnya.

Integrasi dengan Coretax

Purbaya menjelaskan bahwa akses data yang diminta oleh DJP akan terhubung dengan platform Coretax. Melalui platform ini, semua transaksi wajib pajak akan terdeteksi secara otomatis, sehingga saat masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Coretax sudah memiliki semua data yang diperlukan. Menurutnya, platform ini justru lebih menakutkan dibandingkan dengan pengumpulan data secara manual yang sebelumnya dilakukan DJP.

"Karena Coretax bisa nangkap nanti transaksi di sana, bayarnya segala macam. Nanti pada waktu ini isi SPT tahunan, sudah kelihatan semua tuh otomatis. Jadi enggak masalah sebetulnya, malah lebih mengerikan kalau menurut saya. Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajak, Coretax, transaction per transaction," jelas Purbaya.

Tanggapan dari Dirjen Pajak

Surat Edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan dari lembaga keuangan serta penyedia jasa aset kripto yang terdaftar dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak baik individu maupun badan yang termasuk dalam daftar sasaran analisis dan prioritas pengawasan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah upaya untuk meningkatkan efisiensi. "Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita lebih sederhanakan. Kemudian perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data. Ada beberapa perbankan yang dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kita. Jadi enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," ungkap Bimo.

// Artikel Terkait