Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Diskusi Kelompok Bahas Pertahanan dan Keamanan Negara di Yogyakarta

Badan Pengkajian MPR RI mengadakan diskusi kelompok fokus mengenai pertahanan dan keamanan negara di Yogyakarta, yang melibatkan akademisi dan pakar untuk mengevaluasi UUD 1945.

N
Nabila Safira Putri
08 July 2026 89 pembaca
Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR dan Pakar UGM Kaji Pertahanan dan Keamanan Negara
Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR dan Pakar UGM Kaji Pertahanan dan Keamanan Negara
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI mengadakan diskusi kelompok fokus (FGD) bertajuk 'Pertahanan dan Keamanan Negara' di Yogyakarta pada hari Senin, 6 Juli. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 pasca-amandemen, khususnya terkait pengaturan pertahanan dan keamanan yang perlu disesuaikan dengan dinamika ancaman global.

FGD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR sekaligus Ketua Kelompok V, Benny K. Harman. Acara ini dihadiri oleh anggota Kelompok V, antara lain Guntur Sasono, Zainul Munasichin, Hanan A. Rozak, Al Hidayat Samsu, Aji Mirni Mawarni, Denty Eka Widi Pratiwi, Lia Istifhama, dan Jialyka Maharani. Selain itu, sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada juga berpartisipasi sebagai narasumber, termasuk Guru Besar Fisipol Prof. Dafri, Guru Besar Fakultas Filsafat dan Ketua Program Studi Magister serta Doktor Ilmu Ketahanan Nasional, Prof. Armaidy Armawi, serta Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Muhammad Najib Azca.

Evaluasi Konstitusi untuk Menjawab Tantangan Zaman

Benny K. Harman menjelaskan bahwa evaluasi terhadap UUD 1945 dilakukan dengan melibatkan akademisi, pakar, dan masyarakat, sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi yang menyeluruh. Ia menyatakan bahwa setelah lebih dari 25 tahun, konstitusi perlu terus dikaji agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, isu pertahanan dan keamanan kini telah berkembang jauh melampaui pendekatan konvensional.

Perubahan dalam geopolitik, kemajuan teknologi, serta munculnya ancaman nonmiliter mengharuskan adanya perspektif baru dalam memahami sistem pertahanan negara yang diatur dalam konstitusi. Benny menekankan pentingnya pandangan dari akademisi dan ahli untuk memberikan masukan, termasuk kemungkinan penyempurnaan rumusan konstitusi. "Apakah rumusan pasal yang ada saat ini masih relevan dengan tantangan global yang terus berubah?" ujarnya.

Pentingnya Reorientasi Kebijakan Pertahanan

Guru Besar Fisipol UGM, Prof. Dafri, berpendapat bahwa Indonesia perlu melakukan reorientasi kebijakan pertahanan dan keamanan agar dapat menghadapi dinamika geopolitik global yang semakin rumit. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa lingkungan strategis dunia telah mengalami perubahan signifikan akibat rivalitas antara Amerika Serikat dan Tiongkok, perang antara Rusia dan Ukraina, konflik di Gaza, ketegangan di Laut China Selatan, serta meningkatnya ancaman nontradisional seperti keamanan siber, pangan, energi, dan maritim.

Dafri menegaskan bahwa konsep keamanan tidak bisa lagi dipandang secara sempit atau hanya berorientasi ke dalam. Indonesia harus mulai mengembangkan strategi yang lebih berorientasi keluar, tanpa meninggalkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. "Ke depan kami masih sangat membutuhkan pendampingan dan masukan dari para narasumber, terutama dalam berbagai isu yang berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan konstitusi kita," tutupnya.

// Artikel Terkait