Kelompok I Badan Pengkajian MPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila' di Hotel Aryaduta, Bandung pada Senin, 13 Juli. Diskusi ini mengangkat isu tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di tengah demokrasi prosedural yang belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik yang berarti, akuntabilitas kekuasaan, serta keadilan sosial.
Ketua Badan Pengkajian MPR, Prof. Yasonna H. Laoly, yang memimpin acara tersebut, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan pandangan akademik dan aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan konstitusi dan masa depan demokrasi di Indonesia. “Hasil berbagai kajian dan forum penyerapan aspirasi tersebut diharapkan bisa menjadi bahan awal untuk membangun momentum penyelenggaraan Konferensi Konstitusi oleh MPR RI pada masa mendatang,” ungkap Yasonna.
Harapan Terhadap Konferensi Konstitusi
Konferensi konstitusi diharapkan dapat menjadi forum nasional yang mempertemukan berbagai lembaga negara, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, generasi muda, serta masyarakat daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi dan merumuskan arah penguatan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam acara tersebut, hadir anggota Badan Pengkajian MPR seperti I.G.N. Kesuma Kelakan, Guntur Sasono, Endang Setyawati Thohari, Saadiah Uluputty, Andreas Hugo Paraera, Dedi Iskandar Batubara, Denty Eka Widi Pratiwi, Hasan Basri Agus, dan Aji Mirni Mawarni. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Caroline Paskarina dari Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah, dan Bilal Dewansyah.
Pemilu dan Kedaulatan Rakyat
Dalam pemaparannya, Prof. Caroline Paskarina menjelaskan bahwa Pemilu dan Pilkada telah memiliki landasan konstitusional serta prosedural yang cukup kuat. Namun, ia menekankan bahwa kedaulatan rakyat belum sepenuhnya terwujud secara substansial. Hal ini disebabkan oleh dominasi elite partai dalam pencalonan, tingginya biaya politik, praktik politik uang, ketergantungan kandidat pada pemilik modal, serta lemahnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituen setelah pemilu.
Caroline menegaskan bahwa masalah demokrasi di Indonesia bukan hanya terletak pada ketiadaan institusi dan prosedur demokrasi, melainkan pada adanya kesenjangan antara prosedur tersebut dan kemampuan rakyat untuk memengaruhi, mengawasi, serta mengoreksi penggunaan kekuasaan negara. Ia menambahkan bahwa rakyat seharusnya tidak hanya hadir sebagai pemilih pada hari pemungutan suara, tetapi kedaulatan rakyat harus berlangsung sebelum, selama, dan setelah Pemilu.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengubah hubungan antara rakyat dan wakilnya dari yang bersifat personal dan transaksional menjadi hubungan programatik yang berlandaskan pada pelayanan, kebijakan publik, dan pertanggungjawaban. Caroline juga menyoroti lemahnya partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, di mana pelibatan masyarakat sering kali hanya menjadi formalitas administratif.
“Proses kebijakan perlu menerapkan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan mengenai diterima atau ditolaknya suatu masukan,” jelasnya.
Bilal Dewansyah juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan ruang untuk kritik publik. “Kritik terhadap kebijakan negara harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kampus dapat berfungsi sebagai kekuatan moral dan pengimbang informal terhadap kekuasaan melalui penelitian, kajian hukum, pendidikan publik, dan kritik berbasis data. Ruang digital juga perlu dijaga sebagai tempat bertukar ide dan menyampaikan aspirasi, meskipun kualitas deliberasinya belum selalu ideal.