Wednesday, 10 June 2026
Finansial

--- Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terlibat dalam Kasus Dugaan Suap Impor ---

--- Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam dakwaan suap impor yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Bea Cukai menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlangsung. ---

R
Reza Mahendra
07 May 2026 12 pembaca
---
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terlibat dalam Kasus Dugaan Suap Impor

---
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
suara.com Sumber: suara.com
---TITLEEXCERPT--- Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam dakwaan suap impor yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Bea Cukai menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlangsung. ---CONTENT---

Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terjerat dalam dakwaan suap terkait impor barang yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan suap sebesar Rp61,3 miliar dan menyentuh pejabat-pejabat tinggi di DJBC.


Dalam pernyataannya, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut demi menjaga integritas persidangan. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ungkap Budi dalam keterangan resminya.


Nama Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap John Field, pimpinan Blueray Cargo, serta dua rekannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa Djaka hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat DJBC lainnya. Pertemuan ini diduga menjadi titik awal untuk memuluskan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo yang terhambat di jalur merah.


Modus operandi yang diungkap oleh Jaksa KPK menunjukkan adanya aliran dana yang signifikan, di mana para terdakwa diduga memberikan suap berupa uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah. Dari Juli 2025 hingga Januari 2026, total nilai suap yang teridentifikasi mencapai Rp61,3 miliar, ditambah dengan nilai barang dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar.


Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat elit di instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan ekonomi negara.


// Artikel Terkait